Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub Kalteng: 250 Hektare Perkebunan Sawit Wajib Plasma 20 Persen

  • Oleh Marini
  • 26 Oktober 2023 - 22:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sektor perkebunan kerap kali mengalami permasalahan, terutama perkebunan kelapa sawit. Hal yang kerap kali diributkan yaitu plasma. 

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, Permentan No 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.

"Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan," kata Edy saat memberikan kata sambutan pada FPKMS PT.Sinar Mas Group, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 26 Oktober 2023.

Kemudian, menurutnya terdapat aturan yang berlaku seperti, Perda No 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan. Pergub Nomor 12 Tahun 2013 tentang kemitraan usaha perkebunan. Pergub, dan keputusan gubernur Kalteng tentang penanganan dan penyelesaiaan konflik usaha lerkebunan di Kalteng.

"Dengan adanya peraturan daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik," tutupnya. (MARINI/H)

Berita Terbaru