Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Kepala Desa Tersangkut Hukum karena Selewengkan Dana Desa

  • 29 April 2016 - 21:10 WIB

BORNOEONEWS, Pangkalan Bun-- Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana besar untuk alokasi dana desa (ADD). Tujuannya, untuk mendukung perkembangan pembangunan desa di seluruh Indonesia. Kepala desa yang dipercaya untuk mengelola dana desa itu dituntut ekstra hati-hati dalam mengelolanya. Sudah banyak kepala desa yang tersangkut masalah hukum berkaitan dengan penggunaan ADD.

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto mengatakan, hal itu jangan menjadi sesuatu yang menakutkan. Pengelolaan dan penggunaannya yang benar dan tepat sasaran, menunjukkan tanggung jawab dari seorang kepala desa untuk memajukan daerahnya.

"Asal jangan disalahgunakan. Tranparansi dalam penggunaanya menjadi kuncinya. Warga desa harus mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa saja. Kapan perlu ajak masyarakat dalam setiap penyusunan rencana kerja," kata Bupati.

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kobar Rustam Efendi mengingatkan, proses pencairan ADD di Kobar harus menyelesaikan APBDes terlebih dahulu. Hal itu sebagai dasar agar bisa melakukan pencairan ADD yang bersumber dari APBD Kobar.

"Sampai terakhir ada 9 desa yang sudah menyelesaikan APBDes. Kemudian hal ini kami usulkan kepadadinas pengelolaan keuangan daerah (DPKD) Kobar," kata Rustam.

Menurutnya, usulan 9 desa tersebut kini sudah diproses untuk dilakukan pencairan. Persetujuan dari camat dan pihak lainya juga sudah ada, tinggal dilakukan pencairan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.

"Untuk pencairan ini masih dalam proses bagi 9 desa yang sudah menyelesaikan APBDes. Mudahan saja cepat cair dan pihak desa cepat melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap bagi puluhan desa lainya bisa cepat menyusul untuk segera mungkin menyelesaikan APBDes.

"Kalau cepat tentu kita bantu dalam proses pencairanya. Kita harapkan semua desa bisa sungguh-sungguh menyelesaikan APBD," imbuhnya.

Ia menijelaskan, pada 2016 ini total ADD yang dianggarkan melalui APBD Kobar mencapai Rp72 Miliar dan dana desa (DD) yang dianggarkan dari APBN Rp53 miliar. Proses pencairan ADD di Kobar ini dilakukan dua tahap.

"Dalam pencairan ADD ini dua tahap yakni pertama 60 persen dan tahap 2 sebesar 40 persen. Tentu kami berharap semua desa nantinya bisa lebih bagus karena pembangunan dimulai dari desa," tukasnya. (CR-1/m)

Berita Terbaru