Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Bahas Status dan Kedudukan Tenaga Non ASN

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 04 Januari 2024 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan membahas Status dan Kedudukan Tenaga Non ASN di lingkungan pemkab setempat.

Pembahasan dilakukan Bersama sama seluruh perangkat daerah, dipimpin Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor didampingi Pj Sekda Seruyan dr Bahrun Abbas, bertempat di Aula Bappedalitbang Seruyan, Rabu, 3 Januari 2024.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal terkait status dan kedudukan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pj Bupati Seruyan  Djainuddin Noor mengatakan Pemerintah Kabupaten Seruyan akan melakukan proses penataan terhadap tenaga non ASN dan dalam waktu segera Pj Sekda bersama BKPSDM Seruyan akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Konsultasi ke BKN ini, dalam rangka untuk meminta petunjuk terkait penanganan terhadap tenaga non ASN  di Kabupaten Seruyan yang tidak termasuk dalam data base BKN, “ kata Djainuddin.

Terkait permasalahan ini, Pj Bupati Seruyan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan akan berusaha mencarikan jalan atau Solusi terbaik dengan terlebih dahulu meminta petunjuk dari pemerintah pusat.

Sedangkan jika mengacu pada ketentuan yang ada, syarat  pengangkatan tenaga non ASN menjadi  Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  adalah tenaga non ASN yang telah terdata pada data base BKN.

“Mudah mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama, kita sudah mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat terkait permasalahan ini,“ tandasnya. (FAHRUL/j)

Berita Terbaru