Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kadis Dikpora Bikin Laporan Polisi karena Lahannya Diserobot

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 Mei 2016 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Lamandau mengambil langkah hukum setelah pihaknya merasa cukup dirugikan atas tindakan penyerobotan bidang tanah atau lahan seluas 2,4 hektare di Jalan Perumahan Pemda, persimpangan jalan Alun-alun SKPE-Bukit Sawa, Nanga Bulik.

Havter didampingi Budiman yang tak lain adalah mantan pemilik yang menjual tanah tersebut, Rabu (11/5/2016) pagi, tampak mendatangi Mapolres Lamandau. Ia bermaksud memberi laporan resmi perihal dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh saudara E bin L dkk.

Kepada Borneonews, Havter menjelaskan, pihaknya merupakan pemilik tanah yang sah dengan adanya bukti kepemilikan tanah dan silsilah atau riwayat jual-beli tanah pada 19 September 2009 dan 6 Oktober 2009. Pada saat yang sama, Havter juga menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintah kelurahan Nanga Bulik dengan nomor register 539/926/8II/NB/pem.200 tertanggal 17 Desember 2018, dan Register Camat Bulik nomor 539/931/pem tertanggal 19 Desember 2008.

"Yang saya sesalkan, saudara E bin L dkk ini tidak bisa diajak berunding dengan cara kekeluargaan, bahkan tampak ada i'tikad tidak baik dengan membuat SKT-A (Surat Keterangan Tanah Adat) di tahun 2012 lalu untuk lahan tersebut. Selain itu, hingga sekarangpun saya dihalang-halangi untuk menggarap lahan tersebut, karenanya saya ambil langkah hukum dan mengadukannya ke Polres dengan tuduhan tindak pidana penyerobotan lahan milik saya," terang mantan calon Bupati Lamandau 2013 itu.

Sebelum menemui Satreskrim Polres, Havter juga menceritakan, pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah bukti atas upaya dugaan penyerobotan dan upaya penguasaan lahan yang diduga dilakukan oleh E dkk ini.

"Saya anggap bahwa saudara E dkk ini telah melakukan penyerobotan, karena telah memasang patok atas nama dirinya dan orang lain di lahan milik saya, membangun rumah atau pondokan di lahan tersebut, membuat sedikitnya tiga kolam di lahan tersebut, bahkan menghalang-halangi dan melarang saya saat saya akan membersihkan lahan tersebut. Yang paling disayangkan, E dkk telah membuat SKT-A di tahun 2012 yang seolah-olah menganggap tanah tersebut merupakan miliknya," keluhnya.

Untuk itu, karena yang bersangkutan (E dkk) saya anggap melakukan pelanggaran hukum, sambungnya,  ia mengambil keputusan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Lamandau, dengan harapan dapat melakukan tindakan hukum.

Terpisah, dikonfirmasi Borneonews, Rabu (11/5) siang, Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrimnya, AKP. Goy Sutanto, membenarkan adanya laporan resmi pengaduan masyarakat (Dumas) atasnama Havter dan Budiman. Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut apapun terkait langkah yang akan diambil kepolisian selanjutnya.

"Kita belum tahun persis persoalannya, namun saya pastikan laporannya atau Dumasnya telah masuk ke kami dan akan kami proses. Tentu dengan melakukan pemerksaan terlebih dahulu," singkatnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru