Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Diadukan ke Polisi karena Diduga Terlibat Jual-beli Gereja

  • Oleh James Donny
  • 11 Mei 2016 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Diduga terlibat jual-beli tanah dan bangunan gereja, Lurah

Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir Wiwit Suparto diadukan ke Polres Pulang Pisau.

Gereja itu berlokasi di Jalan Numan Harun, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir. Pengaduan ke Polres tersebut difasilitasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kalimantan Corruption Watch (KCW) Kabupaten Pulang Pisau, perihal surat permohonan salinan publik tentang Gedung Gereja Betel Tabernakel (GBT) Kristus Pandohop, kepada Kapolres Pulang Pisau.

Ketua DPC-KCW Pulang Pisau Sendung Zimerman Nanyan saat ditemui Rabu (11/5/2016) mengatakan penyampaian tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap oknum lurah yang menyegel gereja lengkap dengan papan hak miliki nama oknum lurah tersebut. 

"Artinya dengan adanya papan segel ini, artinya ada dugaan telah terjadi jual-beli bangunan dan tanah gereja," imbuh Sendung.

Dia juga mempertanyakan kejelasan surat menyurat yang dimiliki lurah tersebut. Pasalnya sebelumnya pernah dilaksanakan mediasi olen Babin Kapolsek Kahayan Hilir. Lurah itu mengaku tanah tersebut hanya titipan kepadanya sebagai Lurah.

"Wajar kalau lurah dititipkan tanah dan bangunan tersebut selama tanah dan bangunan tersebut tidak terpakai," ujar Sendung.

Dia mengatakan bahwa tanah itu merupakan tanah gereja yang dibeli oleh Pendeta Piter, kemudian bangunan tersebut mulai dikerjakan secara gotong royong oleh jemaat, dan bahkan dua kali mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah sebanyak dua kali. 

Pada saat pendeta Piter meninggal, kata Sendong warga jemaat GBT berharap ada pendeta yang baru, Saat menunggu ada pendeta baru, bangunan itu tidak digunakan beberapa tahun. 

Saat ini jemaat GBT KristusPandohop berharap dapat kembali menggunakan bangunan gereja tersebut sebagai tempat beribadah.

Tempat terpisah Lurah Bereng Wiwit Suparto membantah telah melakukan jual-beli gereja. 

"Itu bangunan rumah bukan gereja," ujar Wiwid. 

Dia mengatakan, selama empat tahun ini tidak ada aktifitas ibadah. "Memang itu dipakai oleh bapaknya (Pendeta Piter orang tua pemilik) untuk bersekutu atau orang doa-doa, dan bangunan yang digunakan itu bukan gereja melainkan tempat tinggal," tepis Wiwid.

Di samping bangunan itu kata Wiwid, ada tanah miliknya, sehingga pemilik yang juga anak pendeta Piter menawarkan tanah tersebut. 

"Karena melihat ada peruntungan dan surat lengkap, saya beli karena bersertifikat," terangnya.

Dia menuding bahwa  nama gereja tersebut tidak terdaftar. Dia mengatakan tidak ada hubungannya tanah tersebut dengan gereja. "Tidak sembarangan orang membangun gereja, itu hanya kecemburuan sosial saja," ibuhnya.

Tekait hal tersebut Teudur Karis, seorang anggota jemaat yang juga terlibat langsung dalam membangun gereja mengaku bahwa bangunan tersebut dibangun sekitar tahun 2005, dan tanah dibeli untuk penggunaan bangunan gereja GBT.

"Saya sendiri yang menukang bangunan gereja itu, dan gereja itu setahu saya ada izinnya," ujar pria yang sudah berusia lanjut tersebut. Harapannya bangunan dan tanah tersebut

dikembalikan ke jemaat. "Kalau dikembalikan kita menerima kalau ada yang mengurusnya kalau sudah ada jual beli, kita tidak tahu juga," katanya.(JAMES DONNY/m)

Berita Terbaru