Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UPTD Metrologi Legal Palangka Raya Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak

  • Oleh Pathur Rahman
  • 07 Februari 2024 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Palangka Raya melakukan tera ulang lima nozzle pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) milik SPBU PT Bersama Tunggal Perkasa yang berlokasi di Jalan A Yani No. 79, Palangka Raya, pada hari Rabu, 7 Februari 2024.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya Samsul Rizal mengtakan, kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen serta mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Hasil dari kegiatan tersebut yaitu telah dibubuhkannya Cap Tanda Tera tahun 2024 pada pompa ukur BBM tersebut dan akan diterbitkannya Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari UPTD Metrologi Legal.

"Cap Tanda Tera adalah tanda yang diberikan oleh pejabat metrologi legal kepada alat ukur yang telah ditera atau ditera ulang dan memenuhi syarat ketelitian yang ditetapkan. Cap Tanda Tera berlaku selama satu tahun dan harus diperbaharui setiap tahunnya," katanya, Rabu, 7 Februari 2024.

SKHP adalah dokumen yang berisi keterangan hasil pengujian alat ukur yang telah ditera atau ditera ulang oleh pejabat metrologi legal. SKHP berisi antara lain nomor seri alat ukur, jenis alat ukur, merk, model, kapasitas, ketelitian, dan hasil pengujian.

Lebih lanjut Samsul mengatakan, kegiatan tera ulang ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh UPTD Metrologi Legal kepada masyarakat, khususnya pengusaha BBM.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan tera ulang ini, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kuantitas BBM yang dijual oleh SPBU. Selain itu, kami juga berharap dapat meningkatkan kesadaran pengusaha BBM untuk selalu mematuhi ketentuan metrologi legal yang berlaku,” tutupnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru