Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Barito Timur Pantau Pelaksanaan PSU dan PSL Pemilu 2024

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 24 Februari 2024 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara atau TPS 03 Desa Tampa dan TPS 02 Karang Langit, Sabtu, 24 Februari 2024.

Kasi Humas Polres Barito Timur Ipda Kholid Moqorobin menjelaskan, pemantauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses pemungutan pada dua tempat pemungutan suara (TPS) itu berjalan dengan aman dan kondusif.

Menurutnya, Kapolres berharap pelaksanaan PSL maupun PSU dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar tanpa gangguan ataupun intervensi dari pihak manapun.

"Kemudian juga Kapolres berharap pemungutan suara ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi lagi konflik yang menganggu jalannya pemungutan suara," lanjut Kholid.

Dia memastikan bahwa dalam melakukan pengamanan pemungutan suara, personel Polres Barito Timur bersikap netral dan tidak mengintervensi proses tersebut.

"Personel Polres Barito Timur hanya melaksanakan pengamanan dan memastikan jalannya pesta demokrasi dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” kata Kholid.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU antara lain bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu.

Kemudian pada Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, dilakukan PSL.

Ayat berikutnya menyebutkan bahwa pelaksanaan PSL sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu terhenti. (BOLE MALO/j)

Berita Terbaru