Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lamandau Akan Miliki Pengadilan Agama Sendiri

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Mei 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Ketua Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, Drs. Mahalli, SH, MH, memastikan mulai tahun depan Kabupaten Lamandau akan memiliki PA sendiri bernama PA Nanga Bulik. Hal tersebut atas dasar telah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan Pengadilan Agama, yang di antaranya adalah PA Nanga Bulik.

Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik tersebut juga bersamaan dengan dibentuknya enam Pengadilan Agama lainnya di enam daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Antara lain, PA Sukamara, PA Kuala Pembuang, PA Kasongan, PA Tamiang Layang, PA Pulang Pisau dan PA Kuala Kurun.

"Mulai tahun depan, kami dari PA Pangkalan Bun mungkin tidak rutin lagi datang ke sini (Nanga Bulik-Lamandau), karena tahun mulai tahun depan Nanga Bulik sudah ada Pengadilan Agama sendiri," kata Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Mahalli, di sela gelaran acara Nikah Isbat yang digelar Pemkab Lamandau, bertempat di Aula Kantor BKPP Lamandau, Kamis (19/5) pagi. PA Pangkalan Bun wilayah kerjanya sampai Lamandau dan Sukamara.

Sejak berdirinya Kabupaten Lamandau, 13 tahun lebih silam, selama itu pula urusan perkara kaitannya dengan Peradilan Agama Daerah Lamandau menginduk ke PA Pangkalan Bun. Terlebih, Lamandau dan Sukamara merupakan daerah pemekaran dari Kotawaringin Barat dengan ibu kotanya Pangkalan Bun. Selain itu, seperti yang diketahui sebelum terbitnya Keppres nomor 13 tahun 2016, di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, baru terdapat 6 (enam) PA, yaitu Palangka Raya, Kuala Kapuas, Sampit, Pangkalan Bun, Muara Teweh Dan Buntok. 

Diharapkan salahsatu hakim berpangkat Madya Muda Pembina tingkat I di PA Pangkalan Bun itu, dengan terbentuknya PA Nanga Bulik yang diprediksi mulai beroperasi tahun depan, diharapkan dapat sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di Lamandau. Sebagaimana salahsatu landasannya, sambung dia, pembentukan beberapa PA baru termasuk PA Nanga Bulik oleh pemerintah pusat tersebut dalam rangka pemerataan kesempatan dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Termasuk, manfaat lainnya tentu banyak, di antaranya tercapainya penyelesaian perkara dengan cepat dan lebih murah. Karena aksesnya tentu lebih dekat dibadnding sebelumnya. Tidak harus jauh-jauh lagi bertolak ke Pangkalan Bun," sebutnya.

Selebihnya, dirinya juga menilai meskupun saat ini belum dibangun Kantor Pengadilan Agama secara fisik, tapi secara administrasi dipastikan mulai tahun depan PA Nanga Bulik sudah berjalan, bisa jadi kantornya untuk sementara nanti sewa dulu tempat atau seperti apa, lebih detailnya nunggu petunjuk teknis dari PTA Palangka Raya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru