Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Diharapkan Berperan Aktif Implementasikan Perda Tentang KTR di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Maret 2024 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala desa (kades) dan lurah diharapkan dapat berperan aktif dalam penerapan atau mrngimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat pemberi pelayanan kepada publik.

Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan Medik RSUD Kapuas dr. Jum'atil Fajar didampingi jajarannya dari Manajemen RSUD saat prakarsai sosialisasi Perda tersebut kepada Kepala Puskesmas dan seluruh Kepala Desa secara virtual gunakan aplikasi zoom meeting.

"Sosialisasi tersebut akan mengedepankan pentingnya peran serta kepala desa dalam mendukung dan mengimplementasikan Perda ini, termasuk melalui pengawasan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi seluruh warga Kabupaten Kapuas," katanya, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut dia, kepala desa memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 tahun 2016 tentang KTR. 

"Beberapa cara kepala desa dapat berperan aktif dalam mendukung dan memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan ini di desa mereka, yaitu sosialisasi dan edukasi, penerapan dan pengawasan, menetapkan KTR dengan menandai dan menetapkan area-area publik di desa sebagai kawasan KTR sesuai dengan peraturan daerah," ucapnya.

Pengawasan dengan melibatkan perangkat desa dan relawan masyarakat dalam pengawasan penerapan kawasan tanpa rokok, serta menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai aturan yang berlaku.

Juga dapat melakukan Pembentukan Peraturan Desa, fasilitasi dan dukungan seperti menyediakan fasilitas seperti tempat sampah untuk puntung rokok di area yang diizinkan merokok. 

"Program berhenti merokok seperti mengorganisir atau bekerja sama dengan puskesmas untuk menyediakan program bantuan berhenti merokok bagi warga yang ingin berhenti merokok," tuturnya.

Selain itu, juga dapat bekerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, dan Kemitraan dengan Sekolah dan Lembaga Keagamaan.

"Bekerja sama dengan sekolah dan lembaga keagamaan di desa untuk menyebarluaskan edukasi tentang bahaya merokok dan pentingnya lingkungan bebas asap rokok. Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan dengan mendorong peran serta masyarakat," imbuhnya.

Melalui langkah-langkah ini, kepala desa dapat memainkan peran penting dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendukung Kabupaten Kapuas menjadi kabupaten yang sehat dan produktif. (DODI/Y)

Berita Terbaru