Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit Amankan 12 Paket Diduga Sabu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 18 April 2024 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit terus berusaha keras dalam memerangi tindak pidana di wilayah hukumnya. 

Pasca-lebaran, mereka berhasil mengamankan 12 paket serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa transaksi narkotika sering terjadi di Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.

Polsek Rakumpit segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk mengungkap kasus tersebut yang telah meresahkan warga.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken Km 64 RT. 008 RW. 001 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka raya AKP Aji Suseno, Kamis, 18 April 2024.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu - sabu dengan berat total 3.61 gram.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku, JF, mengakui kepemilikan 12 paket sabu beserta barang bukti lainnya. langsung mengamankannya ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada JF, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka," pungkasnya (PATHUR/Y)


TAGS:

Berita Terbaru