Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyandang Disabilitas Kerap Terabaikan, Pemprov dan DPRD Kalteng Buat Raperda

  • Oleh Marini
  • 22 April 2024 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyandang Disabilitas sering kali belum mendapat tempat di masyarakat, dan sering ditemukan kasus terabaikan haknya sebagai manusia. 

Inilah kemudian menjadi sebuah diskriminasi terhadap Penyadang disabilitas dalam berkehidupan pribadi sebagai warga Negara.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yang menunjukan bahwa berusaha mewujudkan cita-cita dari UUD 1945.

"Kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebatas pada pengaturan perundang undangan, tetapi juga hadir untuk menjamin akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan," kata, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, Senin, 22 April 2024.

Jelasnya, segala aspek kehidupan yang dimaksud seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, olahraga, seni dan budaya, informasi dan komunikasi, pembangunan infrastruktur dan memberikan perlindungan hukum.

"Terutama, dari segala bentuk kekerasan dan perlindungan dari bencana yang terjadi," bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama sepakat bahwa adanya Raperda Daerah Tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan sebuah kebutuhan penting sebagai bukti wujud nyata kehadiran Negara dalam mewujudkan keadilan sosial. 

"Pada waktunya nanti apabila telah ditetapkan menjadi Perda, diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam hal Perlindungan dan pemenuhan Hak bagi Para Penyandang yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah sama dengan warga masyarakat lainnya," tandasnya. (MARINI/H)

Berita Terbaru