Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengalihan Anggaran Sepihak Langgar UU'

  • Oleh Hairul Saleh
  • 27 Mei 2016 - 16:22 WIB

BORNEONEWS-Kasongan-Salah satu rekomendasi dewan terhadap LKPj Bupati Katingan Tahun Anggaran 2015 adalah masalah pengalihan anggaran peningkatan Jalan Hampalit-Baun Bango. Pasalnya, itu dinilai telah dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tanpa meminta persetujuan pada DPRD. Penggeseran anggaran itu, dipandang telah melanggar undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Pansus DPRD Katingan Karyadi SSos MAP menuturkan, jika itu masul dalam kegiatan tahun anggaran 2015, yaitu pembangunan Jalan poros Hampalit-Baun Bango.

"Awalnya dulu, kami anggarkan hampir Rp15 miliar. Ternyata kemudian, ada pemindahan anggaran yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU)," ungkap Karyadi, di Kasongan, kemarin.

Dia menegaskan, pergeseran anggaran tersebut ada aplikasi hukumnya. Seyogianya, kalau ada pemindahan atau pergeseran anggaran, sama halnya seperti saat membahas anggaran baru harus ada persetujuan dewan.

"Tapi sampai dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), kami tidak pernah mendapatkan laporan tentang ending dari pada pergeseran anggaran itu," pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

 Memang, bebernya, beberapa kali kawan-kawan yang membidangi masalah pembanguan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Alasan pikak PU, pergeserana itu untuk menutupi kekurangan anggaran-anggaran bagi kegiatan yang diusulkan masyarakat. "Seperti untuk penimbunan jalan dan lain sebagainya. Namun pada saat pembahasan APBD dulu, kita kan menetapkan anggaran itu untuk poros Jalan Hampalit-Baun Bango," terangnya.   (rul/*)

Berita Terbaru