Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerima Dana Hibah Wajib Berbadan Hukum

  • Oleh Hairul Saleh
  • 01 Juni 2016 - 13:09 WIB

PPOST, Kasongan-DINAS Kelautan dan Perikanan' (DKP) Kabupaten Katingan menerapkan aturan baru, bahwa  para penerima atau kelompok tani budidaya ikan yang akan mendapat bantuan hibah dari pemerintah wajib mengantongi badan hukum.

Menurut Kepala DKP Katingan Yossy, apabila kelompok tidak memiliki badan hukum jelas dan sesuai aturan yang berlaku, maka secara otomatis tidak dapat  menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Bahkan jika mau menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, juga diwajibkan berbadan hukum dalam bentuk koperasi.

"Makanya kita kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari pusat. Karena kita tidak memiliki badan hukum dalam bentuk koperasi. Bahkan kita juga ada mencoba mengajukan usulan untuk alat tangkap. Tapi karena tidak memenuhi persyaratan itu, tidak bisa kita dapatkan," jelas Yossy kepada wartawan, di Kasongan, Rabu (1/6/2016).

'Terkait dengan aturan itu, imbuhnya, DKP mencoba untuk membenahi secara bertahap dan berencana membentuk koperasi baru. "Memang ada koperasi, tetapi itu bermasalah. Sepertinya lebih baik membentuk koperasi yang baru. Kita mencoba nanti koordinasi dengan Disperindagkop dan UMKM terkait persoalan ini," sebutnya.

Terkait aturan tersebut juga, dia mengingatkan kepada masing-masing semua kelompok tani budidaya ikan yang ingin mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah, supaya dapat segera membentuk badan hukum. Sehingga nanti dapat menerima berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

"Karena aturannya penerima harus ada badan hukum ya kita terapkan seperti itu. Kalau tidak ada ya pa boleh buat, maka kita tidak bisa memberikan bantuan," pungkasnya. (RUL/B-7)

Berita Terbaru