Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hutan Produksi Bisa Dipinjam-Pakai, Bukan Untuk Dimiliki

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 13 Juni 2016 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kawasan hutan produksi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sejatinya adalah milik negara sehingga warga masyarakat tidak boleh memiliki ataupun mengakui sebagai milik pribadi. 

Dewasa ini banyak oknum tertentu mengakui memiliki lahan di kawasan hutan produksi hingga memiliki surat hak milik walaupun sebatas SKT.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Molta Dena menerangkan sejauh ini pihaknya selalu melakukan monitoring terhadap aktivitas di kawasan hutan produksi. Namun baru terbatas pada perusahaan besar dan memberikan peringatan bagi perusahaan yang melakukan penebangan dan perusakan hutan produksi.

"Sejauh ini baru pada tahap peringatan kepada para pihak yang melakukan pemanfaatan hutan produksi di luar prosedur, terkait dengan pidana bukan ranah kami," tegas Molta Dena, Senin (13/6/2016).

Terkait dengan adanya proyek pemerintah yang masuk dalam kawasan HP, sebatas untuk kepentingan sosial, maka ada mekanisme yang harus ditempuh yakni dengan melakukan pinjam pakai kawasan.

Ia mengakui, ada proyek di dalam kawasan hutan produksi (HP) yang mendahului tanpa mengajukan pinjam pakai kawasan. Ia sudah menindaklanjuti dengan melakukan inventarisir kawasan untuk dilanjutkan prosesnya dengan menyurati Kementerian Kehutanan bahwa ada kawasan HP yang dipinjam pakai untuk kegiatan sosial.

"Di dalam tata ruang nanti disinkronkan dan harus sesuai perda tata ruang yang ada," imbuh dia.

Terkait aktivitas proyek yang masuk ke dalam kawasan produksi dan tidak mengakomodir kepentingan umum, maka hal itu tidak bisa dilakukan.

"Untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan HP ada tiga elemen yang harus dipenuhi," ujarnya.

Elemen tersebut adalah adanya desa tradisional yang masuk dalam kawasan HP, adanya  surat gubernur penunjukan terhadap kawasan HPK bagi masyarakat dan tim inventarisir dari BPN yang berbasis masyarakat.

"Kalau ada pemanfaatan selain tiga hal di atas tidak diperbolehkan atau bahkan sampai ada yang menjual serta memiliki surat di atas HP," tegas Molta. (KOKO SULISTYO/*)

Berita Terbaru