Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penipu Barang Antik Jenis Merah Delima Komplotan Lintas Provinsi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 Juni 2016 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Selatan meringkus lima anggota komplotan penipu barang antik jenis merah delima. Para penipu itu tergolong pelaku lintas provinsi. Mereka beroperasi di beberapa daerah di Kalimantan Tengah, selain di Kalimantan Selatan.

Sebab, selain Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mereka juga pernah melakukan penipuan serupa di Kota Sampit sebanyak dua kali dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan satu kali. Di Palangka Raya, korbannya bernama Pansyah. Korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta dan emas 13 gram.

Lima orang itu, Fajri (30), warga Dusun Desa Payakumbuh, Kota Padang. Jamhur alis Jam (56) warga Jalan Lembah Sari, Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian Effendi (53) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Undriandi alias UN (46) warga Desa Sari Lama, Sumatera Barat. Terakhir Iwandi alias IS (46) warga Payakumbuh, Kota Padang.

"Untuk di sini Polsek Pahandut memproses tiga tersangka. Keduanya, Undriandi dan Iswandi diproses di Banjarmasin. Nanti bergantian karena di sana juga ada TKP nya," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli didampingi Kapolsek Pahandut, AKP Ani Maryani, Waka Polres Kompol Bambang dan Kabag Ops Kompol Agus, Selasa (14/6/2016).

Lili Warli menuturkan, ke lima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi. Fajri berperan sebagai pemilik batu merah delima palsu dan mendatangi korban, Jamhur sebagai sopir pengantar, Effendi menjual emas hasil penipuan, Undriandi membawa korban ke tempat bos pembeli barang antik dan Iswandi sebagai bos pembeli barang antik. (BY)

Berita Terbaru