Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upal 15 Juta Ditukar 6 Juta Uang Asli

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Juni 2016 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resort (Polres) Lamandau mengungkapkan bahwa pelaku penyebaran uang palsu menukar uang asli Rp6 juta dengan uang palsu senilai Rp15 juta.

Seperti diketahui, Polres Lamandau menangkap Syarian Syah, alias Ujang Bin Ukan, ketika akan menukarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu ke BRI Nanga Bulik dengan pecahan Rp50 ribu.

Kapolres Lamandau AKBP Johanes P. Siboro, melalui kasat reskrimnya, AKP. Goy Sutanto, dalam konferensi pers Senin (20/6/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi kepada tersangka, diperoleh keterangan bahwa tersangka membeli atau menukar upal tersebut dari Soleh yang ada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Sebelumnya, tersangka sempat menjual tanah dengan harga Rp15.800.000,-. Sekitar sebulan yang lalu, kemudian tersangka pulang ke Pulau Jawa tempat tinggal Istri tersangka di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, sekitar dua minggu yang lalu Soleh datang ke rumah istri tersangka dan menawarkan uang palsu kepada tersangka.

Setelah itu antara tersangka dan Soleh bersepakat untuk uang palsu Rp15.000.000,- pecahan Rp100.000 dihargai Rp.6.000.000 uang asli.

"Dua hari setelah terjadi kesepakatan tersebut Soleh kembali ke rumah Istri tersangka dengan membawa uang palsu Rp15.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- namun tersangka hanya membayar Rp.3.000.000,- dengan uang asli, sisa hasil dari tersangka menjual tanahnya," bebernya.

Dan, sisanya 3.000.000,- lagi akan dibayar setelah uang palsu tersebut diedarkan.

Atas tindakannya itu, tegas dia, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 50 milyar.

Sementara, ketika ditanya sudah diedarkan dimana saja upalnya, tersangka mengaku bahwa pada Kamis (16 Juni 2016), ia sempat membelanjakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- kepada Ermi, pemilik warung untuk membeli bensin sebanyak enam liter dengan harga Rp60.000,- dan mendapat kembalian Rp40.000,- uang asli.

Kemudian, dari sisa kembalian uang tersebut dibelikan obat gatal sebesar Rp20.000,-. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru