Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paslon Perseorangan Punya Waktu Kurang dari Sebulan Serahkan Syarat Dukungan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 14 Juli 2016 - 07:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Para bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hanya punya waktu kurang dari satu bulan lagi untuk menyiapkan syarat dukungannya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2017, syarat dukungan untuk calon perseorangan bupati dan wakil bupati kepada KPU kabupaten atau kota diserahkan 6 Agustus 2016.

Komisioner KPU Kobar, Awaludin mengatakan, untuk calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, penyerahan syarat dukungan akan dilakukan dalam kurung waktu mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.

Selanjutnya syarat dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan akan dilakukan penelitian, mengenai jumlah minimal dukungan dan sebaran serta analisi dukungan ganda hingga tanggal 15 Agustus. Perihal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ini sebelumnya akan diumumnkan mulai tanggal 20 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

"Bakal calon perseorangan tanggal 6 Agustus menyerahkan syarat dukungan. Tanggal 20 Juli sampai 2 Agustus hanya pengumuman saja," ujar Awaludin, Rabu (13/7/2016).

Ia menjelaskan, syarat dukungan calon perseorangan yang diserahkan nanti harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. Dukungan yang diberikan kepada bakal calon perseorangan tak cukup hanya dengan penyerahan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) saja. Melainkan harus disampaikan melalui pernyataan tertulis dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

"Jadi kalau hanya mengumpulkan KTP saja, itu belum belum cukup. Dukungan yang diberikan harus ada tanda tangan atau cap jempol dari yang memberi dukungan. Kemudian, disampaikan per desa atau kelurahan dalam bentuk formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan juga harus diberi materai," katanya.

Selain itu, lanjut Awaludin, jumlah dukungan bagi calon perseorangan minimal harus berjumlah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kobar yang digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 lalu, sebesar 195.744. Sehingga sesuai penghitungan, 10 persen dari 195.744 jumlah DPT Kobar adalah sebesar 19.575.

Kemudian sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015. 10 persen jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan itu juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, di suatu daerah kabupaten penyelenggara Pilkada. Yang berarti, dalam Pilkada Kobar ini, 10 persen jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan itu harus tersebar di 4 kecamatan dari total 6 kecamatan se-Kobar. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru