Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lahan Irigasi Jadi HGU

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 17 Juli 2016 - 21:05 WIB

ULTIMATUM Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran  soal kebijakan yang merugikan negara  semoga bukan hanya gertak sambal.  Setelah ia mengkritisi  pemerintah daerah  yang membiarkan eksisnya pelabuhan ilegal  atau pelabuhan tikus, kini ia mengkritisi  perkebunan kelapa sawit yang keberadaannya merugikan negara, tepatnya merugikan masyarakat.

Dan pelabuhan gelap atau ilegal  yang dikelola secara 'privat' semacam ini banyak bertebaran di Sampit dan sekitarnya, terutama di anak-anak sungai Mentaya.  Banyak  juga terdapat di   Sungai Kumai di Pangkalan Bun.

Berikutnya, Gubernur menyebut  adanya lahan yang sudah ada infrastruktur pertanian, baik berupa jalan maupun saluran irigasi diberikan kepada perusahaan dalam bentuk izin hak guna usaha (HGU). 

Gubernur sangat concern  pada dua soal ini, karena di  situlah negara atau daerah sangat dirugikan.   Soal pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus yang dikelola secara privat oleh perusahaan atau perorangan,  jelaslah  mengakibatkan negara  gigit jari. Menurut Undang-Undang,  yang berhak mengelola pelabuhan adalah  perusahaan negara, Pelindo.   Dalam pelabuhan tikus, yang untung  adalah oknum-oknum yang memberikan restu atau memberikan 'izin' itu.

Dan, pelabuhan ilegal jelas menciptakan berbagai kerawanan.  Baik kerawanan dalam bidang pajak, retribusi maupun kerawanan lain akibat dari  tidak adanya pengawasan aparat berwajib.  Berbagai barang selundupan, termasuk narkoba sangat potensial masuk lewat pelabuhan tikus semacam ini.

Gubernur menyebut,  pengalihan lahan beririgasi menjadi HGU, jelas merugikan negara maupun masyarakat. Dana ABPN atau APBD amblas, masyarakatpun kehilangan hak untuk bertani.  Sudah pasti pengalihan peruntukan ini merupakan penyalahgunaan jabatan. Dan sudah pasti pula  beraroma pidana.

Gubernur mengaku, dirinya tidak tahu apakah sang kepala daerah  (bupati) yang memberikan HGU di atas lahan beririgasi itu   memiliki saham  dalam perusahaan tersebut. Iapun juga tidak tahu apakah bupatinya mendapat  setoran.   Yang pasti, Gubernur sudah memerintahkan kepala dinas untuk menelusur perusahaan itu, dan  mencabut izin operasionalnya.

Kita sepakat dengan Gubernur menertibkan hal ini. Agar semua perusahaan yang beroperasi bukan  hanya  clean and clear, tetapi juga  memberi dampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.  Gubernur perlu tahu pula, bukan hanya lahan beririgasi yang dialihkan untuk perkebunan.  Lebih menyedihkan lagi, ada lahan transmigrasi yang  diberikan sebagai HGU ke perusahaan. Kini,  ratusan sertifikat tanah para transmigran disandera perusahaan tersebut. Dan, para transmigran itu hanya bisa meratapi nasibnya!

Berita Terbaru