Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rugikan Konsumen, CIMB Finace dan Didenda Rp 411 Juta

  • Oleh Roni Sahala
  • 27 Juli 2016 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' CIMB Auto Finace Cabang Palangka Raya dijatuhi hukuman denda Rp 411 juta oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palangka Raya. Perusahaan pembiayaan itu dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan konsumennya.

Dalam amar putusannya, Majelis BPSK Palangka Raya yang diketuai Rahmt Junaidi memutuskan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, BPSK juga memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian konsumen senilai Rp 6 juta per hari.

'Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya dengan putusan verstek. Menghukum dan memerintahkan tergugat 1 untuk membayar ganti kerugian satu unit mobil dengan tahun pembuatan mobil tersebut minimal tahun 2013 dan/atau membayar ganti kerugian senilai dan serupa dengan harga unit mobil sebesar Rp411 juta,' tertulis dalam amar putusan.

Sebelumnya, Masda, warga Jalan Tabiring Palangka Raya menggugat PT CIMB Niaga Auto Finace Palangka Raya dan PT Asuransi Jasa Indonesia Palangka Raya. Dia merasa proses pelaksanaan asuransi juga penarikan mobil Ford Rangger KH 8866 AH oleh CIMB Finace melanggar hukum.

'Mobil itu mengalami kerusakan lalu kami klaim asuransi ke PT Asuransi Jasa Indonesia dan kemudian diperbaiki di bengkel Nuansa Motor. Karena mobil itu rusak dan tak bisa dipakai untuk bekerja maka terjadilah keterlambatan pembayaran angsuran selama tujuh bulan,' kata Sundra Maryudhy, Kuasa Hukum Masda, Rabu (27/6/2016).

Lanjut Sundra, keterlambatan pembayaran sampai selama itu akibat proses perbaikan di bengkel yang sejak mobil tersebut diantar pada Agustus 2015 hingga Mei 2016 tak selesai. Hal itu diduga akibat pihak asuransi tidak melaksanakan kewajibannya.

Kemudian lanjutnya, debt collector CIMB melakukan eksekusi dan mengambil mobil itu dari bengkel pada 25 Mei tanpa seizin Masda. 'Lalu pada 25 Mei juga, debt collector ke rumah Masda dan memaksa anaknya yang masih berusia 16 tahun, Vira, untuk menandatangani surat persetujuan penarikan,' papar Sundra.

Lalu pada 27 Mei, Masda menerima surat dari CIMB Finace yang isinya agar tunggakan dibayar paling lambat 30 hari. Kemudian, ujar Sundra, Masda ke CIMB bermaksud membayar tunggakan tersebut. Namun ditolak dengan alasan harus dibayarkan seluruhnya sisa kredit senilai Rp167,5 juta. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru