Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Diminta Proaktif Urus Izin Pelepasan Kawasan

  • Oleh M. Rifqi
  • 28 Juli 2016 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta proaktif mengurus izin pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan infrastrutur. Banyak rencana pengembangan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan di pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terkendala lahan yang masih berstatus kawasan hutan. 

'Kami tentu mendukung keinginan pemkab dalam membangun dan mengembangkan infrastruktur untuk membuka keterisolasian daerah. Tetapi bagaimanapun peraturan harus tetap dijalankan, makanya kami minta pemkab serius mengurus pelepasan kawasannya,' kata anggota Komisi II DPRD Kotim, Otjim Supriatna, di Sampit, Kamis (28/7/2016).

Menurut politisi Partai Golkar itu, saat ini pengurusan izin terkait penggunaan lahan kawasan hutan untuk pengembangan infratruktur dijanjikan dipermudah oleh pemerintah pusat. Apabila sebelumnya proses perizinan dapat memakan waktu 380 hari hingga dua tahun, akan dipangkas menjadi hanya maksimal 90 hari.

'Sekarang kita di daerah menagih komitmen pemerintah pusat mempermudah pengurusan izin pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan infrastruktur itu. Sebab, ini juga demi percepatan pembangunan di daerah,' cetus anggota Komisi II DPRD Kotim, Otjim Supriatna.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir, mengatakan banyak pembangunan yang terkendala status kawasan. Dia mencontohkan kawasan pemukiman penduduk namun dikelilingi oleh hutan sehingga di peta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih ditandai sebagai hutan.

'Akibatnya pemerintah daerah kesulitan melakukan pembangunan karena harus mengurus izin pelepasan kawasannya dulu ke pemerintah pusat,' ujar Ketua Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir, menyarankan, agar penyelesaiannya dilakukan secara terkoordinasi. Instansi terkait, seperti dinas kehutanan dan perkebunan, dinas pertambangan, dinas pekerjaan umum, dan dinas pertanian perlu menginventarisasi daerah mana saja yang programnya terkendala pelepasan kawasan.  Seperti lahan untuk pembangunan infrastruktur, program percetakan sawah, pertambangan rakyat, maupun perkebunan plasma.

'Kami khawatir apabila persoalan itu tidak diselesaikan, dari tahun ke tahun program-program daerah yang menggunakan lahan selalu gagal. Padahal, suksesnya program itu merupakan kebanggaan dan berdampak luas bagi masyarakat,' kata Ketua Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru