Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasat Reskrim Setuju Kalau Lamuel Dibawa Berobat, Tapi...

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Juli 2016 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin TH Situmorang berpendapat sangat setuju apabila Lamuel, balita berusia 23 bulan yang menjadi korban dugaan malpraktik, segera dibawa berobat. Namun dia juga menyarankan semua harus dikomunikasikan dengan baik dan benar.

"Sangat setuju. Masak mau tergeletak begitu saja. Silakan koordinasi dengan pengacara, karena ini makin hari makin parah," kata Erwin, Jumat (29/7/2016).

Dia menuturkan, seorang anggota IDI Kalteng dr Aristanto pernah menyampaikan kepada dirinya jika IDI hendak berupaya membawa Lamuel berobat.

"Saya tidak tahu apakah Aris berbicara secara pribadi atau institusi. Tapi dia datang ke sini (Polres) atas nama IDI dan menyatakan akan membantu," ungkapnya.

Menurut Erwin, di tengah penanganan kasus yang terus berjalan, ia menyarankan bahwa yang terpenting saat ini adalah memikirkan kondisi Lamuel. Tidak perlu, lanjut dia, mempertahankan ego masing-masing, sementara Lamuel tergeletak lumpuh. Namun demikian, semua tetap dikoordinasikan baik dengan pihak keluarga Lamuel maupun kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, pihak RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya pernah dua kali mendatangi Lamuel. Pertama, saat masih berada di kediaman kakeknya, Badun Isat, di Jalan Tjilik Riwut Km 13 Palangka Raya. Kedua, di kediamannya, Desa Bereng Jun, Kecamatan Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas.

Namun pihak RS itu menyebut tidak ada jawaban dari keluarga Lamuel. Sementara, Kuasa Hukum Lamuel, Sukah L Nyahun menyambut positif upaya untuk kembali dibawa berobat.

Meski demikian, Sukah menegaskan kedatangan itu tanpa dikoordinasikan lebih dulu sehingga keluarga Lamuel yang sudah trauma merasa takut. Sukah juga meminta semua harus dikoordinasikan lebih dulu dan jangan datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan, mengingat kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru