Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sampit Baru 60%

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Agustus 2016 - 08:05 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Sampit, yang meliputi lima kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng), baru 60% dari jumlah penduduk. Yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS baru 600 ribu orang. Semua peserta itu tersebar di lima kabupaten --Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, dan Sukamara.

'Ada 40% penduduk Kalteng yang belum terdaftar dalam peserta JKN, sehingga hal itulah yang saat ini kami usahakan agar mereka sadar dan mendaftarkan dirinya,' ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotim, Atulyadi, Senin (1/8/2016).

Sisa 40% penduduk yang belum terdaftar tersebut memang menjadi tugas berat bagi pihak BPJS. Apalagi dalam peraturannya bahwa pada 2019 mendatang, seluruh penduduk harus menjadi peserta JKN. Sehingga untuk dapat mencapai target, sosialisasi terus gencar dilakukan.

Salah satunya menghimbau, toko-toko, usaha dagang, dan juga para pekerja rumahan atau masyarakat biasa agar segera mendaftarkan karyawan atau anak buahnya di BPJS. Terutama bagi perusahaan, dimana mereka harus mendaftarkan para pekerjanya sesuai hak-hak kesehatannya.

'Jangan sampai ada perusahaan yang membiarkan karyawannya tidak terdaftar di JKN, karena jamianan kesehatan itu penting untuk menunjang pekerjaannya,' ungkap Atulyadi.

Selain hal itu, Atulyadi juga mengatakan, mereka juga sudah mengatasi hal tersebut. BPJS bekerjsama dengan pihak Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotim, dan pemerintah daerah yang membuat aturan, salah satu syarat membuat atau memperpanjang izin usaha, wajib melampirkan sertifkat kepesertaan JKN.

Hal itu tidak hanya bagi perusahaan besar, bamun juga pelaku usaha kecil menengah, peserta mandiri, dan kalangan ekonomi menengah ke atas.

'Tidak hanya itu, bagi warga yang tidak mampu juga kami sarankan muntuk melapirkan diri kepada pemerintah daerah setempat. Sehingga bisa didaftarkan secara gratis dan tanggungan bulanan di biayai oleh pemkab ,' kata Atulyadi. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru