Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Tiga Perkara Baru Terkait Tipikor PD Agrotama Mandiri

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 01 Agustus 2016 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Ada tiga perkara baru terkait tindak pidana korupsi PD Agrotama Mandiri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, mencium adanya indikasi perkara hukum lain, menyangkut kasus tipikor pada Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri itu. Perkara baru tersebut hasil pengembangan kasus yang menyebabkan R, mantan direktur utama PD Agrotama Mandiri, ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi Intelejen, Tengku Azhari menuturkan, meski telah mendapat satu tersangka, namun kasus tipikor di PD Agrotama Mandiri belumlah usai. Dari pengembangan yang dilakukan, Kejari Pangkalan Bun mengindikasikan adanya tiga perkara hukum lain yang masih berkaitan dengan kasus PD Agrotama Mandiri. Tiga perkara tersebut masih terus didalami Kejari Pangkalan Bun.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan terhadap tersangka R. Kita mengindikasikan adanya tiga perkara baru yang penyelidikannya sedang kita kembangkan. Tapi saat ini kita belum bisa menyampaikan, apa saja tiga perkara itu. Yang pasti itu berkaitan dengan PD Agrotama Mandiri," terang Tengku Azhari, di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Senin (1/8/2016).

Azhari mengakui, tiga perkara baru tersebut bakal menyeret sejumlah nama baru yang berpotensi sebagai tersangka. Namun, demi pengembangan dan pendalaman kasus, dirinya belum dapat mengemukakan latar belakang para pihak yang terindikasi terlibat dalam tiga kasus yang dimaksud. Dalam waktu dekat, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berkaitan dengan kasus yang mendera badan usaha milik daerah itu akan dilakukan.

"Tersangka baru, kemungkinan besar akan ada. Bisa tiga atau empat atau berapa tersangka, kita belum bisa pastikan. Karena bisa saja satu perkara itu terdapat dua tersangka. Yang akan kita periksa, diperkirakan adalah mereka atau pihak-pihak yang sudah kita periksa sebelumnya. Apakah itu dari kalangan pegawai pemerintahan atau bukan, saat ini belum bisa kita sampaikan."

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Pangkalan Bun mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PD Agrotama Mandiri. Akibat pengelolaan PD Agrotama Mandiri tersebut, daerah mengalami kerugian keuangan yang nilainya diperkirkan mencapai miliaran rupiah, pada penyertaan atau investasi keuangan daerah untuk permodalan PD Agrotama Mandiri. Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk perusahaan bekas pabrik jagung di era kepemimpinan Bupati Ujang Iskandar itu sebesar Rp7 miliar. Dikucurkan pada 2009 dan 2013 lalu. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru