Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kalteng Dukung Gubernur Tutup PT Ensbury

  • Oleh Ariananta
  • 03 Agustus 2016 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran yang akan menindak tegas PT Ensbury Kalteng Mining. Gubernur berjanji menutup perusahaan perusahaan pertambangan, dan lainnya, yang merusak lingkungna, dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapat asli daerah (PAD) maupun kepada masyarakat sekitar.

'Perusahaan tersebut lokasinya di tengah-tengah kampung masyarakat, dari hasil reses kami di wilayah setempat, perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi pemasukan keuangan daerah dan masyarakat sekitar, mereka hanya merusak lingkungan. Kami setuju ada sanksi tegas dari gubernur,' ucap anggota DPRD Kalteng, H Jubair Arifin, di Palangka Raya, Rabu (3/8/2016).

Wakil rakyat dari daerah Pemilihan Kalteng III (Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara) ini, juga menilai keberadaan PT Ensbury Kalteng Mining hanya merusak lingkungan, tidak member kontribusi bagi pembangunan di wilayah ini. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan perusahaan asing tersebut, tidak layak dipertahankan lagi karena hingga beberapa tahun ini hanya mengali kekayaaan daerah Kalteng, tapi niat baik mereka untuk turut membangun daerah ini tidak terlihat.

'Sudah bertahun-tahun mereka bekerja menggali sumber kekayaan daerah ini, tapi tidak berkontribusi apa-apa bagi daerah dan masyarakat, jadi kalau gubernur mau menutup atau memberi sanksi, sangat kita apresiasi,' tegas H Jubair Arifin.

Menurut Jubair, upaya Gubernur Sugianto untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dengan melakukan banyak terobosan, di antaranya bidang pertambangan dan perkebunan, harus didukung penuh oleh aparatur pemerintah kabupaten/kota serta dinas-dinas teknis terkait.

'Kita harapkan segenap potensi atau peluang yang sudah dilakukan gubernur, agar segera ditindaklanjuti instansi baik dinas/badan terkait, karena itu semua ada peluang sumber pendapat bagi daerah, misalnya mengenai plat kendaraan, pembayaran gaji karyawan, kantor perusahaan luar harus ada di NPWP Kalteng dan lain-lainnya,' urai Jubair.

Sementara itu hingga saat ini, PT Ensbury Kalteng Mining, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dinilai tidak pernah berkontribusi bagi daerah. Bahkan, perusahaan asing ini malah membuat masalah lingkungan yang cukup serius.

Karena itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengancam akan menutup dan mengusir perusahaan tersebut jika memang terbukti tidak memberikan faedah apapun bagi daerah.

Data yang didapat, pada 1999, PT Ensbury membeli saham milik Konsorsium PT Placer Kalteng Mining yang ditandatangani dalam Kontrak Karya generasi ke VI dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 1997 dengan Nomor B-143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997.

Luas wilayah lahan yang digarapnya mencapai 651.000 hektare di wilayah Kobar dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kemudian, lahan itu mengalami penciutan setelah melakukan eksplorasi hingga menjadi 21.110 Ha.

Perubahan luas kawasan pun kembali terjadi. Seperti yang tertuang dalam Kontrak Karya, disebutkan PT Ensbury Kalteng Mining boleh memproduksi emas di wilayah tambangnya yang seluas 1.714 Ha hingga 30 tahun mendatang terhitung sejak September 2010.

Padahal, dalam laporan kerja per Januari 2011 jumlah total produksi emas PT Ensbury Kalteng Mining yang ditambang dan pengolahan dari Blok Pangkut area Sungai Riis, 1 Desember - 31 Desember 2010, untuk produksi emas (dore bullion) mencapai 33,7276 kilogram setara 1.084,28 toz, produksi emas murni (99,85 persen) mencapai 22,4690 kilogram setara 722,33 toz dan produksi perak (90 persen) mencapai 5,7576 kilogram setara 185,11 toz. (ARIANATA/N).

Berita Terbaru