Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek G Bakal Kena Denda Adat Hingga Rp250 Juta (4)

  • 10 Agustus 2016 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur  kakek G selaku Mantir Adat Desa Pulau Telo Kecamatan Selat akan dicopot dari jabatannya. Selain itu juga bakal mendapat hukuman adat yang cukup berat.

"Saya akan buat surat tembusan ke Dewan Adat Dayak (DKD) Kapuas untuk segera mencopot G dari jabatannya selaku mantir adat dan akan diteruskan ke Bupati Kapuas untuk mencabut SK pengangkatannya," kata Hendri S Dinan Damang Kepala Adat Kecamatan Selat, Rabu (10/8/2016).

Lanjut Hendri Damang Kepala Adat Kecamatan Selat yang baru di lantik belum lama ini menjelaskan, kalau dilihat dari pandangan hukum adat Dayak Ngaju sudah terjadi pelanggaran pada pasal 29 tentang singer merusak bawi tabela (merusak perempuan muda).Tentu ada denda adat yang harus dibayar yaitu Satu kati ramu  sama dengan satu peti emas sama dengan 2,88 gram mas.

"Kalau memang ada tuntutan dari kelurga korban maka akan diberlakukan hukum adat Dayak Ngaju pasal 29 dengan denda 90-150 peti emas. Kalau 1 peti emas setara dengan 2,88 gram emas, maka paling maksimal 400 gram emas.  Jadi  jika dirupiahkan, kakek G ini bakal mendapat hukuman adat minimal : 90 x 2,88 gram emas x Rp600.000  = Rp 155.520.000  atau maksimal  150 x 2,88 x Rp600.000 = Rp259.200.000,-  (DJEMMY NAPOLEON/*)

Berita Terbaru