Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Plt Sekda Barito Timur Jalani Sidang Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 13 Agustus 2016 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Barito Timur, Andrey Dulu, menjalani sidang perdana kasus korupsi senilai Rp 270 juta. Terdakwa tunggal ini hadir didampingi kuasa hukum Wikarya F Dirun, Junaidi Akik dan Arif Irawan Sanjaya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mengagendakan pembacaan dakwaan, Jumat (12/8/3016) sore.

Jaksa Penuntut Umum Agus Sudarmanto dan Basuki Arif Wibowo mendakwa Adrey dengan Pasal 3 Ayat 1 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dimana menurut penuntut, terdakwa tidak melaksanakan tugasnya hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan disebutkan, Pemkab Bartim pada 2012 membayar Rp500 juta untuk pembebasan lahan di Desa Jawetan, Bartim. Uang itu diserahkan kepada pemilik tanah dengan sertifikat atas nama Rusmiyati seluas 1,2 hektare.

Jaksa berpegangan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan 25/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan aturan itu seharusnya daerah hanya membayar Rp 230 juta.

Atas dakwaan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Kita akan mengajukan eksepsi pekan depan," kata Wikarya F Dirun.

Mantan Bupati Bartim, Zain Alkim diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Wikarya mengatakan, hal itu dibuktikan dengan nota dinas yang dikeluarkan untuk asisten IIi.

Dalam nota dinas itu, Zain Alkim meminta agar dianggarkan Rp500 juta untuk pembebasan lahan. Ditambah lagi kata Wikar, hal itu terjadi sebelum Andrey diangkat sebagai Plt Sekda dan melakukan pembayaran.

Kejari Bartim Tergesa-Gesa

Wikar juga menilai Kejaksaan Negeri Bartim tergesa-gesa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Hal itu jelas mengundang pertanyaan. Pasalnya kata dia, pihaknya baru saja mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Bartim. Kemudian sidang gugatan atas LHP BPKP masih berjalan di PTUN Palangka Raya.

Menjawab hal itu, penuntut umum Basuki mengaku memang sudah diagendakan, dan bukan tergesa-gesa. "Sudah kita jadwalkan memang untuk kita limpahkan," kata dia. (Roni Sahala/N).

Berita Terbaru