Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Optimistis Pemkot Palangka Raya Siap Tuntaskan Draft Perombakan Dinas

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 13 Agustus 2016 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya yakin pemerintah kota (Pemkot) siap tuntaskan draft usulan perombakan dinas atau badan, sesuai amanat PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan segera diajukan ke legislatif. Pembahasan Raperda tersebut dipandang mendesak. Penggantian Nomenklatur baru sesuai amanat PP tersebut  tidak bisa ditawar lagi.

Pihak DPRD yakin Pemkot Palangka Raya bisa selesaikan sebelum 31 Agustus 2016, sudah tersusun dan di-Paripurnakan, karena sudah ada panduan dalam PP yang mengatur skoring dan arahan penggabungan dan pemisahan dinas/badan.

'Ya, kami optimistis, Pemkot bisa cepat lakukan pemetaan dinasnya. Saya pikir tidak menyita waktu lama karena kan ada panduannya dalam PP itu.Tinggal melaksanakan saja, disesuaikan kondisi SKPD saat ini. Berbeda dengan ketika menyusun dari awal yang banyak memerlukan kajian,' ungkap anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra kepada Borneonews, Jumat (12/8/2016).

Menanggapi kesiapan internal sendiri di DPRD dalam menanggapi rencana usulan Raperda baru tentang Perangkat Daerah tersebut,  politisi PAN ini setuju diserahkan kepada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD. Badan tersebut, memang dibentuk dengan spesifikasi untuk menggodok Perda dari kalangan dewan dan mengkaji Raperda usulan Eksekutif.

'Kalau diserahkan kepada panitia khusus (Pansus) DPRD, itu akan membutuhkan waktu lama. Sebab akan didahului proses pembentukan anggota pansusnya, penetapannya dengan membuat SK, lalu ada pemandangan Fraksi-Fraksi. Prosesnya malah lama, beda kalau dengan menunjuk Bapemperda kan langsung jadi,'ujar Beta yang juga menjabat Ketua Bapemperda ini.

'Masalahnya kan untuk 31 Agustus 2016 itu paling lambat Raperda sudah disahkan atau di-paripurnakan.Kalau 31 Desember 2016 itu batas akhir untuk pengukuhan atau pelantikannya sesuai Perda yang baru hasil PP nomor 18,' tambahnya mengingatkan.

Sementara itu secara terpisah, dukungan terhadap perombakan dinas atau badan yang dimiliki Pemkot semakin menguat. Kalangan DPRD Kota mendorong untuk segera ditentukan siapa pembahas usulan Raperda yang diajukan Pemkot nantinya.

'Segera tentukan saja siapa nanti pembahasnya. Apakah melalui panitia khusus (Pansus) DPRD yang mana harus kita bentuk dulu, atau dipasrahkan kepada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda),' kata Riduanto,Ketua Komisi A.

Sebab jika tidak disiapkan siapa pembahas Raperda yang akan diusulkan eksekutif, dikhawatirkan lama justru karena persoalan mekanisme di internal DPRD sendiri. Sedangkan dengan segera ditentukan, kata Riduanto, begitu mendapat usulan Raperda dari Pemerintah kota (Pemkot) bisa langsung membahas untuk segera bisa disahkan dalam Paripurna.

'Mereka kan sekarang lagi utak atik tuh, mana dinas yang menggabung nomenklaturnya ikut dinas lain, mana yang (bidangnya) memisah. Juga mana yang bidang dan seksi dihilangkan karena tidak memenuhi skoring sesuai yang diatur PP 18,' pungkasnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru