Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Tipikor PD Agrotama Mandiri Dilimpahkan ke PT, Agustus Ini

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 18 Agustus 2016 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Berkas dakwaan dan tersangka perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Paling lambat akhir Agustus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Tengku Azhari mengatakan, masa tahanan titipan tersangka kasus PD Agrotama Mandiri, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun, ditambah. Paling lama 30 hari terhitung sejak 10 Agustus lalu.

Namun Kejari Pangkalan Bun berencana secepatnya akan melimpahkan kasus tipikor tersebut ke PT Palangka Raya, sesegera mungkin. Khususnya, setelah berkas dakwaan terhadap tersangka R selesai dipersiapkan. "Hanya tinggal tunggu berkas dawaannya saja. Tapi ini sudah hampir selesai. Paling lambat akhir Agustus inilah. Karena biasanya dilimpahkan sepekan sebelum masa tahanan titipan tersangka di LP berakhir," terang Tengku Azhari, Selasa (16/8) lalu.

Tersangka R, yang merupakan mantan petinggi direksi PD Agrotama Mandiri periode 2009-2013 itu, terjerat dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.  dan Pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. Selain itu R juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara.

Diberitakan sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap bertanggung jawab atas adanya kerugian negara dalam pengelolaan investasi daerah di permodalan PD Agrotama Mandiri, pada 2009-2013 lalu. Nilai kerugian negara yang diakibatkan mencapai miliaran rupiah. Selain R, Kejari Pangkalan Bun juga menargetkan 3 perkara lain namun masih berhubungan dengan kasus PD Agrotama Mandiri ini. (RD)

Berita Terbaru