Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Palangka Bakal Kena Denda

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 September 2016 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Membuang sampah sembarangan di Palangka Raya bakal kena denda. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya serius dan tegas menindak warga yang membuang sampah seenak perutnya. Peraturan daerah (Perda) Sampah yang ada sejak 2006, akan diberlakukan. Mereka yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, bakal langsung didenda demi memberikan efek jera.

Pemkot menempatkan petugas jaga di tempat pembuangan sampah (TPS). Bagi yang tidak taat jam buang sampah, pelaku akan ditangkap dan disidang ditempat. Pihak kejaksaan, pengadilan, dan Satpol PP, dan forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) dilibatkan dan diundang hadir pada rapat pembahasan penegakan Perda di Ruang PK 1, Selasa (6/9/2016).

'Semua pihak harus meningkatkan kesadaran terhadap kebersihan. Camat dan lurah harus jadi pengawas. Libatkan RT dan RW untuk sosialisasikan kebijakan. Saya minta inventarisasai masalah TPS dan tentang jam buang sampah," kata Wali Kota Riban Satia memberi arahan, Selasa (6/9/2016).

Kepala Dinas cipta karya tata ruang dan perumahan (Disciptarum) Kota Palangka Raya, Rojikinnor mengatakan, saat ini total TPS yang ada sebanyak 135 TPS. Namun sebagai langkah pertama adalah menyasar 35 TPS di dua kecamatan tengah kota, yaitu Pahandut dan Jekan Raya. Tiap TPS akan dijaga dua orang. 70 orang itu pun akan diberikan honor.

'Jadi yang dijaga nanti 35 TPS dulu, sedangkan yang lain diawasi tapi mobile saja. Mereka kan diberikan insentif, termasuk jaksa dan hakimnya. Ini akan start pada Oktober nanti,' kata Rojikinnor menjelaskan.

Terkait penerapan sanksi dan denda, Rojikinnor menyatakan hukuman hanya bersifat progresif, belum mengarah pada kurungan. Contohnya, jika pelaku tertangkap tangan membuang diluar jam buang akan kena denda Rp 50 ribu. Bagi yang tertangkap tangan membuang diluar bak TPS dikenakan Rp 100 ribu, menghambur sampah diluar TPS kena sanksi Rp 50 ribu, membakar sampah di TPS Rp 50 ribu.

'Bagi yang membuang sampah di TPS padahal volumenya lebih dari 2,5 meter kubik akan kena Rp 200 ribu, begitupun corat coret TPS juga RP 200 ribu. Ini guna efek jera,' tandas dia.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 03 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan dan Pertamanan  BAB IV Pasal 7 tentang ketentuan larangan, bahwa jam buang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) diatur hanya pukul 16.00 ' 03.00 WIB.

 Namun kesadaran warga Kota terhadap kebersihan masih minim. Jam buang sampah sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda), namun banyak yang tidak serius menaati. Banyak yang membuang sampah seenaknya pada pagi hari diluar jam yang ditentukan, misalnya saat berangkat kerja. Bukti lain, banyaknya sampah berserakan di sejumlah tempat. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru