Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Gunung Mas: Jangan Sampai Abaikan Akta Kelahiran Anak

  • 09 September 2016 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Ketua DPRD Gunung Mas, Gumer, mengimbau masyarakat agar jangan sampai mengabaikan akta kelahiran anak. Banyaknya anak di Gumas yang belum memiliki akta kelahiran, menjadi perhatian Ketua DPRD Gumas, Gumer. Dia meminta para orang tua dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serus memperhatikan masalah akta kelahiran ini.

'Memang saya cukup prihatin dengan masih banyaknya anak di daerah ini yang belum memiliki akta kelahiran Padahal akta kelahitan merupakan hal yang sangat penting bagi anak,' ujar Ketua DPRD Gumas, Gumer saat dibincangi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2016).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, terkait dengan masih banyak anak di Gumas yang belum memiliki akta kelahiran. Pihaknya telah mengundang Disdukcapil Kabupaten Gumas untuk membahas masalah tersebut. Dengan harapan, bisa bersama-sama mencari solusi yang terbaik terkait masalah yang dihadapi saat ini.

'Kita juga telah menerima penjelasan dari Disdukcapil terkait kendala yang dihadapi. Namun, pihak Disdukcapil juga akan berupaya mempercepat kepengurusan akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran,' terang dia.

Gumer juga meminta kepada para orang tua supaya jangan mengabaikan kepengurusan akta kelahiran anak. Pasalnya, banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran juga factor kelalaian orang tua. Untuk itu, kedepan harus bersama-sama proaktif mengurus akta kelahitan untuk anak-anak.

'Yang jelas kedepan harus bersama-sama dan saling membantu. Kita juga berharap aparat pemerintah baik ditingkat desa, kecamatan bahakan Dukcapil untuk mempasilitasi agar lebih mempermudah dalam mengurus akta kelahiran,' harapnya.

Seperti diketahui, kepala Disdukcapil Gumas, Margory Limin belum lama ini mengatakan, dari jumlah anak di Gunung Mas yang berusia 0 sampai 18 tahun yakni 49.046 jiwa. Anak yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 20.913 jiwa dan anak yang belum memiliki akta kelahiran berjumlah 28.133 jiwa.

'Kita akan terus memacu supaya mempercepat kepengurusan akta kelahiran anak dan perekaman e-KTP bagi masyarakat wajib KTP,' kata Margory.

Upaya untuk mempercepat pekerakan data e-KTP dan akta kelahiran bukan tanpa alasan. Pasalnya, pemerintah menargetkan hingga 30 September 2016. Perekaman data e-KTP bagi masyarakat wajib KTP bise selesai. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru