Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya ke Kapuas Bahas Tapal Batas Dua Wilayah

  • 10 September 2016 - 12:53 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kabupaten Kapuas, terkait Percepatan Penegasan Batas Kapuas dengan Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (9/9) Pagi. Kedatangan rombongan yang dipimpin Sekretaris Daerah Murung Raya, Syarkawi Hasibung disambut Wakil Bupati Kapuas, H Muhajirin.

Kunjungan kerja tersebut merupakan kunjungan balasan,  karena Pemkab Kapuas pernah melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Murung Raya beberapa bulan lalu terkait perihal yang sama, yaitu tapal batas

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Hidayatullah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Drs Salman, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kepala Bagian terkait, SKPD terkait, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Murung Raya Rudie Roy SSTP, Kasubag Pemerintahan Umum Murung Raya Roy Cahyadi SIP Msi, Kasubag Antar Lembaga Murung Raya Victor Sosang Ssos.

Wakil Bupati Kapuas dalam sambutannya mengatakan kedua belah pihak akan membuat kesepakatan bagaimana tanggung jawab dalam menyelesaikan tapal batas, karena hal ini merupakan kepentingan bagi masyarakat supaya ada kepastian hukum untuk mengetahui dimana saja batas-batas yang sebenarnya.

'Masalah tapal batas ini yang lebih tahu adalah teman-teman yang berada di tingkat kecamatan dan desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Murung Raya seperti Mandau Talawang, Pasak Talawang dan Kapuas Hulu. Dari semua kecamatan tentu ada desa-desa yang berbatasan,' kata Muhajirin.

Kabupaten Kapuas memiliki Program Gerbang Desa Bajenta (Gerbang Gerakan Membangun Desa-desa Bajenta). Ia menjelaskan, di dalam program tersebut Kabupaten Kapuas ingin membangun masyarakat bukan hanya dari segi fisik tetapi dibangun pula dari segi mental dan spiritual sehingga masyarakat bisa menjadi orang yang ramah tamah baik terhadap orang luar yang datang maupun sesama warga yang berada di desa tersebut.

'Dalam Program Desa Bajenta ada beberapa desa yang menjadi sasaran utama yaitu desa yang berbatasan dengan Kabupaten Kapuas atau Provinsi lain seperti desa yang berbatasan dengan Batola, Pulang Pisau dan Murung Raya. Dan ada 58 desa yang masuk dalam Program Desa Bajenta,' terangnya.

Muhajirin juga mengatakan, Kabupaten Kapuas sudah mendapat penghargaan dari Kementerian Daerah Tertinggal dimana konsep Pemerintah Daerah sama dengan konsep Pemerintah Pusat yaitu membangun dari pinggiran atau desa-desa sampai ke kota.

Kemudian, lanjut dia, dengan adanya pertemuan tersebut adanya suatu komitmen terkait permasalahan yang diselesaikan, setelah itu yang perlu mendapat perhatian ke depan adalah masalah kerja sama, ada MoU antara Pemerintah Kabupaten Perbatasan, karena akan menjadi dasar SKPD terkait untuk menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen antar kedua pemerintahan.

Sekda Murung Raya dalam sambutannya mengatakan masalah tata batas hanya bersifat penegasan dan tentu saja wilayah batas konstitusi pemerintah sudah ada, hanya perlu dilakukan penegasan secara teknis titik kordinat dan posisi di lapangan, hal ini dikarenakan acuan batas wilayah zaman dulu masih mengacu pada alam.

Untuk itu, ia mengungkapkan zaman sekarang batas tersebut tidak lagi mengacu pada alam contohnya sudah banyak sungai yang dipersempit dan diperlebar, jadi masalah batas Kapuas dan Murung Raya hanyalah bersifat penegasan. Terkait dengan masalah ini, pihaknya berharap bisa selesai secara teknis dan menyamakan persepsi tersebut dilapangan.

'Intinya kesepakatan dan komitmen terkait tapal batas ini mengandung unsur kepastian secara hukum dan ada nilai manfaat serta unsur keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Kita pelajari dan kaji dimana titik yang menjadi titik kompromi kita. Kami menyambut baik apresiasi kerja sama ini dan saya sepakat untuk segera direalisasikan ada langkah-langkah nyata yang konkrit,' tuturnya.

Perlu diketahui, hasil rapat mengacu pada beberapa hal yaitu antara lain Titik Koordinat Pilar Batas Utama (PBU) mengikuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 136/604/Adpum tanggal 18 Mei 2011 perihal Penegasan Batas Daerah yang terdiri dari 11 titik. Titik perapatan dari PBU 1 sampai dengan 11 mengikuti kajian TPBD Provinsi Kalteng.

Selanjutnya, pengecekkan lapangan pada tanggal 14 sampai dengan 19 September 2016, berkumpul di Kabupaten Murung Raya. Masing-masing Pemerintah Kabupaten akan melakukan sosialisasi terhadap batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya sampai di tingkat desa. Kedua kabupaten akan membangun gerbang batas kabupaten pada lokasi PBU 5 yang dianggarkan melalui APBD masing-masing kabupaten tahun anggaran 2017. (DJEMMY NAPOLRON/N).

Berita Terbaru