Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat, Balon Pasangan Harus Hadir Saat Pendaftaran Calon Pilkada

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 15 September 2016 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Bakal calon pasangan harus hadir saat pendaftaran keikutsertaan dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017. Kurang dari sepekan lagi, pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar 2017 dibuka. Tepatnya 21-23 September 2016. Banyak hal penting yang harus diperhatikan oleh para bakal calon pasangan, selain harus menyerahkan berbagai syarat calon dan syarat pencalonannya.

Komisioner KPU Kobar, Awaludin, Kamis (15/9/2016), menjelaskan, terdapat beberapa syarat calon dan syarat pencalonan yang harus diserahkan oleh para balon pasangan saat mendaftarkan diri 21-23 September mendatang. Syarat pencalonan untuk balon pasangan perseorangan yakni, wajib menyerahkan formulir model B KWK Perseorangan, B1 KWK Perseorangan dan B2 KWK Perseorangan. Sementara untuk balon pasangan berasal dari partai politik (parpol) wajib melengkapi dan menyerahkan formulir model B KWK Parpol, B1 KWK Parpol, B2 KWK Parpol, B3 KWK Parpol dan B4 KWK Parpol.

Sementara untuk syarat calon, lanjut Awaludin, baik balon pasangan perseorangan maupun balon pasangan parpol, wajib menyerahkan Surat Keterangan Sedang Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutan yang Merugikan Negara, dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari pengadilan setempat. 

Kemudian, wajib menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Sehat Jasmani dan Rohani, dan Surat Bebas Narkoba.

Lalu menyerahkan Surat Tanda Terima LHKPN dari KPK dan beberapa surat keterangan lainnya dari Kantor Pajak. "Itu harus wajib diserahkan diserahkan. Tapi kalau ada yang kurang atau perlu diperbaiki, diserahkan selama masa pendaftaran. Pendaftarannya tanggal 21 sampai 23 September," ujar Awaludin, Kamis (15/9).

Selain menyerahkan dan melengkapi berbagai syarat calon dan syarat pencalonan tersebut. Tiap balon pasangan yang maju atau mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pilkada Kobar 2017 juga diwajibkan hadir saat melakukan pendaftaran nanti. "Kalau tidak hadir pendaftarannya tidak akan diterima. Kecuali berhalangan tetap. Sakit atau lain sebagainya, wajib menyampaikan surat keterangan. Kita juga membuka <help desk>, bagi tim atau balon yang mau konsultasi silakan datang ke KPU." (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru