Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PDIM Dikritik Karena Tak Memberi Contoh yang Baik

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 23 September 2016 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya '  Perusahaan Daerah Isen Mulang (PDIM) sebagai Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas. Ia membangun gedung yang rencananya untuk depo bahan bangunan, namun tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu.

Sialnya, tanah yang di atasnya terlanjur didirikan bangunan itu, ternyata bersengketa kepemilikan. Salah satu pihak pemilik lahan di kawasan Jalan Adonis Samad itu bahkan menyurati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Disciptarum) agar berkenan ikut menghentikan kelanjutan pembangunan. 

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti turut menyesalkan kejadian ini. Seyogyanya PDIM sebagai badan usaha milik pemerintah, memberikan contoh yang baik dan bukan sebaliknya. Ia pun setuju dengan Rojikinnor, Kepala Disciptarum yang berniat menghentikan proses pembangunan yang tidak mengindahkan perizinan itu.

'Setuju terhadap dinas, agar diberhentikan pembangunannya, karena tak ada mengantongi IMB. Ini sudah menyalahi aturan. Perusahaan daerah seharusnya memberikan contoh yang baik,' kata Sekretaris Komisi B itu, Kamis (22/9/2016).

Juga terkait keabsahan tanah, seharusnya sebelum pendirian bangunan harus ditelusuri sehingga klir tidak ada permasalahan. Tak bisa dibayangkan ketika uang daerah hasil penyertaan modal sudah kucurkan untuk mendanai namun di kemudian hari tidak bisa digunakan karena tidak prosedural dan terus bersengketa kepemilikan. Berapa uang daerah yang terbuang sia-sia, menjadi keprihatinan politisi Geindra ini.

'Potensi merugikan daerah. Apalagi karena bangunan tersebut dibangun menggunakan uang negara. Harusnya diperhitungkan terlebih dahulu sebelum melaksanakan,' tandasnya.

Direktur Teknik PDIM, Dody Irawan mengaku, ketiadaan IMB bukan disengaja pihaknya untuk tidak mengurus. Kilah dia, karena permasalahan sengketa lahan itulah sehingga ia tidak bisa mengurus IMB. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru