Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Penuhi Wajib Lapor, Ketua DAD Hamidan Akhirnya Ditahan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 September 2016 - 15:59 WIB

BORNEONEWS, Sampit -- Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hamidan IJ Biring  yang sebelumnya hanya wajib lapor di Mapolres Kotim terkait kasus korupsi dana hibah, akhirnya ditahan nahanan, Kamis (22/9/2016) sore.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan membenarkan adanya penahanan terhadap Hamidan. Ini karena pada Kamis (22/9/2016) yang seharusnya dirinya wajib lapor namun tidak ada datang ke Mapolres.

'Iya, kemarin yang bersangkutan tidak melapor. Padahal saat itu adalah jadwal dirinya wajib lapor ke Mapolres,' ujar Hendra.

Dari informasi yang dihimpun Borneonews, Hamidan dijemput di rumahnya Jl HM Arsyad Km 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Setelah dibawa ke Mapolres, ketua DAD itu langsung menjalani tes kesehatan.

Sementara untuk proses hukum Hamidan sudah dimulai pada 2014. Namun baru ditetapkan sebagai tersangka  pada April 2016. Dalam penetapan itu, kepada Hamidan disangkakan melakukan korupsi dana hibah untuk operasional DAD Kotim pada 2014. Sebagian dana sebesar Rp838.814.700, diselewengkan dengan cara membuat laporan fiktif. Namun hal itu tercium oleh aparat, yang langsung menyelidiki dan menahannya, untuk diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit.

Dalam kasus tersebut, Kajari Sampit Wahyudi mengatakan, kasus korupsi tersebut sudah P21. Sehingga saat ini pihaknya hanya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polres Kotim.

'Berkas kasus sudah lengkap. Sehingga hanya menunggu pelimpahan saja,' kata Wahyudi.

Sedangkan Bupati Kotim Supian Hadi yang juga Ketua Dewan Pembina DAD Kotim mengatakan, ia baru mengetahui informasi tersebut, dan akan segera meminta keterangan dari Polres. Hal itu dilakukan agar dapat berkoordinasi dengan DAD Provinsi Kalteng.

'Yang pasti kami koordinasikan dulu dengan DAD Kalteng tentang kasus itu,' kata Supian.

Supian berharap kasus tersebut tidak mengganggu internal DAD, dan harus tetap solid serta kokoh dalam menjaga atau mengamankan adat istiadat di daerah ini.

Sementara Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli berharap kepada semua pihak agat menghormati proses hukum yang dijalankan polisi. Jangan sampai ada hal-hal yang dapat mengganggu pihak penyidik untuk pengungkapan kasus tersebut.

'Ikuti saja proses hukum, karena nantinya kalau memang tidak bersalah atau sebaliknya akan terbukti di persidangan,' katanya (M HAMIM/*)

Berita Terbaru