Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Gunung Mas Fasilitasi Pembahasan Ganti Rugi Lahan Warga Desa Tumbang Tambirah

  • 26 September 2016 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong memfasilitasi pembahasan ganti rugi lahan warga Desa Tumbang Tambirah dan sekitarnya, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan perusahan pertambangan batu bara PT Tajahan Antang Mineral (TAM).  Bupati Gumas menginginkan masalah tersebut segera selesai agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan, Pemkab Gumas mengundang warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi perizinan PT TAM dengan manajemen PT TAM, membicarakannya di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Jumat (23/9/2016). Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Gumas Arton S Dohong, dihadiri sejumlah pejabat.

'Kita harapkan proses ganti rugi lahan warga bisa cepat selesai dan tidak bermasalah di kemudian hari,' kata Arton.

Menurut Arton, terkait ganti rugi lahan warga yang berada di kawasan perizinan PT TAM. Pemkab Gumas sepenuhnya menyerahkan kepada pihak perusahan dan warga pemilik lahan untuk bersepakat menentukan nilai ganti rugi. Namun yang jelas, tegasnya, nilai ganti rugi tidak merugikan masing-masing pihak.

'Tim yang dibentuk oleh pemerintah hanya mempasilitasi dan melakukan pemetaan dan untuk mengetahui pemilik lahan yang sah. Untuk nilai ganti rugi harus berdasarkan kesepakan kedua belah pihak,' ucap dia.

Dia melanjutkan, disamping lahan tentu di atas tanah juga pasti ada tanam tumbuh yang bisa dimanfaatkan. Baik itu tanaman buah-buahan, karet dan tanaman lain yang sudah dimanfaatkan masyarakat sejah zaman dulu. Untuk itu ganti rugi tanam tumbuh harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

'Kita harapkan semua proses ganti rugi lahan dilakukan dilakukan dengan bijaksana oleh masyarakat dan perusahan, jangan sampai ada masalah dikemudian hari. Untuk itu sebelum dilakukan pembayaran, harus benar-benar dipastikan pemilik lahan,' ingatnya.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas Suprapto Sungan menyampaikan, kurang lebih 300 hektar lahan yang diiventarisir di kawasan perizinan PT TAM.'Intinya tim berupaya melakukan inventarisir lahan supaya proses ganti rugi cepat selesai dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,' pungkasnya. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru