Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

''Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Tumbang Empas Dihukum 9 Tahun Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 04 Oktober 2016 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' JR, 17, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Uwik, 27, dan dua anaknya, ER, 8, serta RE, 7 bulan, dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

'Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa JR sembilan tahun penjara dikurangi masa penahanan,' kata Ketua Mejelis Hakim Etri Widyati membacakan amar putusan, Selasa (4/10/2016).

Atas putusan hakim ini, penasehat hukum terdakawa, Ipik Haryanto dan rekannya menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu tim jaksa penuntut umum (JPU), Rudi  Sutanta, Dedi Frangky dan Janang, menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa yakni 10 tahun penjara. Pertimbangannya, perbuatan terdakwa masuk kategori pembunuhan sadis.

Tuntutan 10 tahun sesuai UU No 11/2012 tentang Peradilan Anak di Pasal 81 Ayat 6. Disebutkan untuk perbuatan yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup, hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara.

JR dalam kasus pembunuhan di Desa Tumbang Empas Kabupaten Gunung Mas dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Jaksa juga mengenakan pasa 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Sebagai pengingat, setelah dilaporkan hilang, Uwik dan dua anaknya ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (20/9/2016). Jenazah ibu muda itu disembunyikan JR di dalam sebuah kubangan.

Setelah pencarian, jenazah ER dan RE kemudian ditemukan sekitar 75 meter dari lokasi penemuan ibu mereka. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Gunung Mas menetapkan JR sebagai tersangka.

Adapun motif anak di bawah umur itu menghabisi ibu dan dua anaknya adalah dendam. Disisi lain, ada keinginan pelaku untuk menyetubuhi Uwik setelah dia mengintip korban mandi di kubangan. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya tindakan asusila yang dilakukan JR terhadap mayat Uwik.'' (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru