Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

9 Oktober Jalur Hijau di Palangka Raya Bebas PKL

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 Oktober 2016 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya memberi tenggat waktu bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda), hingga 9 Oktober 2016. Artinya, dalam waktu 3 hari, badan jalan, di atas drainase, dan jalur hijau, harus steril dari rumah maupun warung warga. Itu diatur dalam Perda Kota Palangka Raya nomor 13 tahun 2009 terkait Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Jalan Jawa, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan G. Obos, Jalan Adonis Samad, Jalan A Yani, Jalan Kalimantan, Jalan Bukit Keminting, Jalan Halmahera, Jalan Diponegoro semuanya harus steril dari pedagang di bahu jalan, di atas drainase dan jalur hijau," tegas Baru I Sangkai, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya saat memimpin Rapat Penutupan PKL/Ruko Melanggar Perda, Kamis (6/10/2016), di Balai Kota Palangka Raya.

Baru menyebut bahwa keberadaan PKL di kawasan terlarang ini memang cukup mengganggu kepentingan bersama. Karena PKL mendirikan warung tepat di sisi jalan, bahu jalan menjadi tidak dapat digunakan akibat parkir kendaraan pembeli.

"Terutama di jalan Tjilik Riwut dari depan kantor Wali Kota ini sampai Bundaran Besar harus steril karena ini kan jalur cepat, sangat mengganggu jika ada yang parkir di bahu jalan, ini dapat menyebabkan kecelakaan," pungkasnya.

Noorhalimah salah satu pedagang yang menghadiri kegiatan menanyakan berapa meter sebenarnya yang diperbolehkan bagi pedagang untuk mendirikan bangunan.

"5,5 meter dari aspal adalah bahu jalan artinya seluas inilah lahan tidak boleh digunakan," jelasnya.

Baru juga menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah bentuk pelarangan kepada warga masyarakat untuk mencari rejeki melainkan untuk kepentingan bersama.

"Kami tidak melarang berjualan, mencari rejeki tapi jangan di lokasi yang dilarang," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru