Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Terbitkan Perbub Pencegahan Perkawinan Usia Anak

  • 11 Oktober 2016 - 07:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Angka perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih tinggi. Ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gumas. Sehingga pada Juli 2016, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Gumas terkait pencegahan perkawinan pada usia anak.

'Beberapa waktu lalu di Mataram, Nusa Tengara Barat. Bapak Wakil Bupati hadir untuk menandatangani kesepakatan mengurangi, bahkan menghapuskan perkawinan usia anak di Kabupaten Guung Mas. Dari komitmen itu, telah dikeluarkan Perbub untuk penanggulangan perkawinan usia anak,' ujar Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Kabupaten Gumas Isaskar kepada Borneonews, di ruang kerjannya, Senin (10/10/2016).

Dalam Perbub pencegahan perkawinan usia anak. Secara spesifik mengatur larangan kepada pihak pemerintah, para orang tua, anak, masyarakat, Damang Kepala Adat, Mantir Adat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Majelis Keagamaan di Kabupaten Gumas, untuk bersama-sama melakukan pencegahan perkawinan usia anak atau perkawinan bagi orang yang berumur di bawah usia 18 tahun.

'Perkawinan usia anak membawa implikasi yang sangat banyak untuk kehidupan, sehingga perlu dilakukan pencegahan,' ucapnya.

Dia menyampaikan, implikasi yang terjadi dalam perkawinan usia anak. Seperti rentan terhadap kemiskinan, tingginya tingkat perceraian, meningkatnya risiko kematian ibu dan anak, dampak masalah kurang gizi dan masih banyak dampak negatif lainnya. Untuk itu semua pihak harus bersama-sama melakukan pencegahan perkawinan usia anak.

'Karena belum lulus SMA sudah kawin, pasti pewaris kemiskinan. Karena emosi belum stabil pasti tinggi tingkat perceraian. Karena belum siap alat reproduksi untuk hamil, maka tinggi angka kematian ibu dan anak. Karena masih dalam pertumbuhan, maka berebut gizi antara ibu dan anak yang ada dalam perut saat hamil dan tingkat pengasuhan anak juga belum siap, karena masih usia di bawah 18 tahun,' terang dia.

Isaskar menambahkan, supaya perbub pencegahan perkawinan pada usia anak bisa diketahui olah masyarakat dan pihak terkait lainnya. BKBP3A Gumas telah melakukan sosialisasi ke beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Rungan Hulu, Kecamatan Miri Manasa, Kecamatan Manuhing Raya dan Kecamatan Manuhing.

'Melalui berbagai kegiatan yang kami lakukan, sosialisasi tentang perbub pencegahan perkawinan usia anak terus kami lakukan,' pungkasnya. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru