Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tes Psikologi 6 Bulan Sekali Wajib bagi Polisi Pemegang Senjata Api

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 Oktober 2016 - 16:17 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Tes psikologi atau psikotes bagi anggota polisi pemegang senjata api wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali. Ini salah satu bentuk antisipasi dan pencegahan penyalagunaan senjata api yang diakibatkan terganggunya kemampuan pengendalian emosi. Untuk itu, puluhan anggota Polres Lamandau pemegang senjata api mengikuti psikotest rutin di Pendopo Mapolres Lamandau, di Nanga Bulik, Selasa (11/10/2016). 

"Psikotest ini adalah program rutin, ada yang diprogramkan Polda, ada atas inisiatif pimpinan Polres Lamandau. Kali ini dilaksanakan, agenda dari Polda. Kegiatan ini sifatnya wajib diikuti oleh anggota pemegang senpi," kata Kabag Sumda Polres Lamandau, Kompol Adrian Noor, di Nanga Bulik, Selasa (11/10/2016).

Adrian Noor mengungkapkan, tes psikologi atau psikotes bagi anggota polisi pemegang senjata api wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali. Dalam kegiatan yang diinisiasi dan diwajibkan oleh Polda Kalimantan Tengah tersebut, sedikitnya 58 anggota Polres Lamandau, baik perwira maupun Bintara, mengikuti test tulis ini. Semula ditargetkan yang ikut test minimal 80 anggota, namun saat yang bersamaan ternyata banyak yang berhalangan karena harus bertugas melakukan pengamanan (ngepam).

Namun demikian, lanjut Adrian Noor, bagi anggota pemegang senjata api yang tidak sempat menjalani tes psikologi, diarahkan agar mengikuti tes di Polda Kalteng langsung. "Tes psikologi ini sifatnya wajib bagi anggota pemegang senpi, di samping penilaian dari atasan yang bersangkutan. Dalam tes ini anggota dites dari segi kecerdasan dan kepribadiannya (pengendalian diri dan kestabilan emosi)."

Setelah menjalani tes psikologi ini, kata dia, nantinya keluar hasil yang menunjukan apakah yang bersangkutan masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika masuk kategori TMS, secara otomatis akan berimplikasi pada kemungkinan yang bersangkutan tidak diperbolehkan memegang senpi.

"Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak menutup kemungkinan bagi anggota selama ini memegang senpi akan dicabut izinnya," sebutnya.

Adrian Noor juga tidak memungkiri jika test yang dilaksanakan adalah sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan oleh satuan kepada anggota, terutama dalam melihat stabilitas emosional pemegang senpi. Sehingga, katanya, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti adanya anggota yang menggunakan senpi tanpa aturan dapat diminimalisir. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru