Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub: Pergeseran Pejabat di Pemprov untuk Pembenahan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 13 Oktober 2016 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pergeseran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, 19 Agustus 2016 semata-mata untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kesinambungan jalannya pemerintahan dan pembangunan secara lebih baik lagi.  Dalam Undang-undang nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan bukan merupakan hak PNS.

'Namun kami percaya jabatan adalah amanah dan kepercayaan. Kami menilai kekosongan di beberapa posisi cukup mengganggu kinerja dan posisi tertentu pula dirolling dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan yang bersangkutan,' kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H Said Ismail saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Rabu (12/10/2016).

Mencermati ketentuan pasal 116 ayat (1), pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi (Eselon II). Hal ini, lanjut Habib, dapat dipahami bahwa gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan pengantian terhadap pejabat yang menjabat lebih dari 2 tahun.

'Namun demikian tidak juga artinya kami bermaksud mengabaikan atau mempertentangkan ketentuan peraturan perundangan berlaku. UU terbaru yakni UU nomor 10 tahun 2016 sebagaimana tertuang dalam pasal 162 ayat (3), sebenarnya juga tidak melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat. Tetapi dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (Mendagri),' bebernya.

'Kami akan mengevaluasi dan memenuhi kekurangan mekanisme tersebut, karena telah melantik sebelum mendapat persetujuan tertulis. Kami bersedia memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Kami juga minta maaf jika persoalan ini menjadi polemik, namun pada prinsipnya bertanggungjawab atas setiap keputusan yang diambil,' terang Habib.

Penjelasan Habib ini, menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pemandangan umum oleh Fraksi Partai Nasdem yang diketuai Faridawaty Darland Atjeh, 10 Oktober lalu. 

Tidak Ada Pembatalan

 Usai paripurna, kepada para wartawan Habib kembali menegaskan tidak akan ada kebijakan pembatalan surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan yang sudah terlaksana Agustus lalu. Yang akan dilakukan Pemprov Kalteng, menggunakan mekanisme perbaikan kelengkapan persyaratan, untuk kembali diajukan kepada Mendagri di Jakarta. 

'Kita usulkan, andai kata bisa kekurangan itu kita usulkan kembali. Kan tidak menutup kemungkinan. Kalau keluar ijinnya maka akan tetap (tidak ada perubahan). Kalau pun tidak ya mungkin kita ada pelaksana tugas (Plt). Kan Plt itu boleh, apalai saat ini sedang dibahas Raperda tentang perubahan organisasi perangkat daerah. Ini harus kita dukung, karena tujuannya untuk memperbaiki kinerja  pemerintah,' katanya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru