Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Truk Besar Masuk Jalan Kota Pangkalan Bun

  • 16 Oktober 2016 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Larangan truk bertonase besar masuk jalanan Kota Pangkalan Bun rupanya tak digubris para sopir. Faktanya hampir setiap hari ada kendaraan jenis truk melebihi tonase yang ditetapkan itu tetap melintas.

Petugas pun seakan tak berdaya untuk menghentikan ulah dari para sopir yang membandel ini. "Mulai dulu sudah seperti itu," Kata salah satu pengendara, Nurdiansyah. Minggu (16/10/2016).

Selain berdampak pada kerusakan ruas jalan yang dilalui, kendaraan bertonase besar ini juga berpotensi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, kapasitas jalan kota bukan diperuntukan bagi kendaraan besar.

"Getaranya terasa sampai di rumah, beberapa kali juga menjadi biang kemacetan," ucap salah satu warga yang tinggal di sekitar Jalan Iskandar, Pangkalan Bun, Tina.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) Dinas perhubungan komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) M Ikhsan mengaku, sudah sering melakukan razia terhadap kendaraan besar yang masuk kota Pangkalan Bun.

"Kami sudah sering melakukan razia, para sopirnya saja yang bandel," ucapnya.

Sesuai aturan, mereka yang melintas di jalan-jalan dalam kota Pangkalan Bun jelas melanggar. 

"Itu sudah jelas pelanggaran. Kedepan bakal dilakukan tindakan tegas. Bagi yang sudah melakukan pelanggaran berulang-ulang, akan kami kandangkan kendaraannya," tegas Ikhsan.

Sebelumnya sejumlah truk besar yang nekat masuk jalan dalam kota sudah diberikan sanksi. Selain memberikan tindakan tegas, kata Ikhsan, pihaknya juga akan terus meningkatkan patroli pengawasan di sejumlah ruas jalan dalam Kota.

"Kalau ketahuan ada truk besar melintas jalan dalam kota bakal langsung ditindak," cetusnya.

Meski demikian, masih terlihat sejumlah truk besar lalu lalang di jalanan dalam kota Pangkalan Bun seperti tak menghiraukan rambu larangan, mereka bebas melenggang tanpa hambatan.

Padahal, beber Ikhsan, semua jalan yang ada di Kabupaten Kobar merupakan jalan kelas III A, kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tersebut adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) maksimal delapan ton. (FAHRUDDIN/m))

Berita Terbaru