Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Denda Rp5 Miliar Ruddy Narang Akan Dipakai Untuk Pulihkan Lahan

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Oktober 2016 - 20:45 WIB

BORNEONEWS,  Palangka Raya -- Direktur PT Makmur Bersama Asia (PT MBA) Gustin Ruddy Narang akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.  Ia terbukti membakar hutan di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. pun menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

'Minggu lalu kita mendapatkan petikan putusan. Hakim PT menganulir keputusan Pengadilan Negeri Kapuas,' kata Jaksa Penuntut Umum Sastrio Wahyu di Palangka Raya, Selasa (18/10/2016).

Pada kisaran Agustus 2015, penyidik Polda Kalteng mendapati lahan di areal PT MBA seluas 30 hektare terbakar. Setelah melakukan penyelidikan, Ruddy Narang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng pada September 2015.

Dia kemudian diadili di PN Kapuas, dengan jeratan Pasal 108 UU RI 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 Ayat (1), Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. JPU Kejaksaan Negeri Kapuas kemudian menuntut Ruddy 5 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Hakim kemudian menjatuhkan denda kepada Ruddy yaitu sebesar Rp4 miliar pada 13 Juni 2016. Jaksa yang melihat tidak ada kepastian hukum dalam putusan tersebut kemudian mengajukan banding.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang memberatkan yaitu perbuatan Ruddy mengakibatkan pencemaran lingkungan dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia, flora dan fauna di sekitarnya.

Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Kalteng, Aryo Nugroho memberi apresiasi atas putusan PT Palangka Raya itu. Dia berharap, putusan tersebut menjadi semangat baru dalam penegakan hukum kejahatan lingkungan di Indonesia.

'Ini bisa menjadi yurisprudensi bahwa penyebab karhutla itu dari kegiatan koorporasi. Hal ini seharusnya bisa menjadi semangat baru bagi penegakkan hukum untuk lebih giat dalam menegakan hukum khususnya mengenai kejahatan lingkungan dimana tersangkanya ada adalah pihak perusahaan,' kata Aryo.

Dia berharap, untuk lahan yang dibakar dengan tujuan dijadikan kebun sawit itu diambil alih negara dan dipulihkan. Karena sedang era restorasi maka kata Aryo, ketika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, uang denda digunakan untuk mengembalikan lahan ke kondisi alaminya. (CA/*)

Berita Terbaru