Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama Masa Kampanye, Bupati Kobar Cuti di Luar Tanggungan Negara

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 20 Oktober 2016 - 14:44 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, Kepala daerah yang kembali menyalonkan diri maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), diwajibkan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi Bupati Kotawaringin Barat, Bambang Purwanto yang maju pada Pilkada Kobar 2017. Selama menjalani cuti, Bupati dilarang menggunakan fasilitas negara dan hak-hak yang melekat pada jabatannya sebagai kelapa daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syahbana mengatakan, tak hanya tidak mendapatkan gaji tunjangan dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya. Cuti di luar tanggungan negara tersebut secara tidak langsung dapat diartikan Bupati Kobar tidak memiliki kewenangan apapun terkait pengambilan keputusan dalam pemerintahan di Kobar, dan kebijakan daerah lainnya.

"Jadi sama saja seperti sudah tidak punya jabatan apapun. Jangankan kewenangan dan tanda tangannya. Gaji tunjangan dan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sudah tidak bisa digunakan lagi. Ya semuanya akan diambilalih pelaksana tugas (Plt) atau pejabat (Pj) yang nantinya ditunjuk," kata Ali Syahbana, di Pangkalan Bun, Selasa (18/10/2016).

Namun diakuinya, ketentuan wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada Kobar, akan sedikit banyak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kobar. Terlebih, banyak tugas kepala daerah yang harus diselesaikan. Salah satunya, pelantikan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2016, pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2017, laporan keterangan pelaksanaan APBD 2016 dan laporan pertanggungjawabab Bupati Kobar selama menjabat kepala daerah di Kobar.

"Mungkin seharusnya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apakah boleh cutinya hanya 2 minggu. Kalau boleh, dari tanggal berapa sampai tanggal berapa. Karena nanti Bupati harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban segala soalnya."

Bupati Kobar, Bambang Purwanto mengaku siap menjalani Kewajiban Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2016. Dirinya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama menjalani kampanye Pilkada Kobar 2017. Dirinya berharap, roda pemerintahan di Kobar berjalan atau tidak mengalami kendala saat dirinya mulai menjalani cuti.

"Sebenarnya ini sama saja saya sudah berhenti sebagai kepala daerah. Karena cuti inikan selama kampanye. Sedangkan masa kampanyenya mulai 28 Oktober sampai Februari 2017. Sementara masa jabatan saya habisnya akhir Desember," kata Bambang Purwanto, Senin (17/10/2016). (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru