Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis 20 Tahun untuk Jessica

  • Oleh Budi Baskoro
  • 27 Oktober 2016 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso. Putusan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum ini, karena hakim menilai Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. 

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Kisworo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Menurut Majelis Hakim, Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Jessica disebut iri pada kehidupan Mirna yang berbahagia, terutama setelah menikah dengan Arief Soemarko. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O'Connor. 

Hakim Binsar Gultom menyebutkan, puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 8 Desember 2015. "Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah."

Masih kata hakim Binsar Gultom, setelah pertemuan ini, Jessica mencoba mengajak bertemu Mirna. Pertemuan akhirnya dilakukan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016. Saat itu Mirna tewas karena meminum es kopi vietnam yang berisi sianida. 

Majelis Hakim menyebut hanya Jessica yang 'menguasai' gelas es kopi yang dipesannya khusus buat Mirna di Kafe Olivier di meja nomor 54 yang lebih dulu dipesan Jessica. Setelah memesan VIC, Jessica lantas mengatur 3 buah paper bag di atas meja 54 dan sempat mengamati posisi dan letak kamera CCTV.

Menurut hakim Binsar, Jessica sangat mengetahui siapa yang menggeser gelas kopi dari ujung sofa hingga ke tengah sofa, tempat duduk Mirna. Hingga misalnya lalat yang hinggap dalam gelas kopi tersebut pun Jessica sangat mengetahuinya. "Itu sebabnya ketika korban Mirna belum datang, Jessica sangat gelisah seperti ditayangkan CCTV, karena jika Mirna tidak datang pasti rencana jahat Jessica berantakan." (Dari berbagai sumber/N).

Berita Terbaru