Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslu Barito Selatan Minta Anggota DPRD Urus Izin Kampanye

  • Oleh Uriutu
  • 07 November 2016 - 13:58 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Panitia Pengawas Pemilu Barito Selatan (Panwaslu Barsel) mengimbau anggota DPRD Barito Selatan, yang ikut kampanye tim pasangan calon dalam Pilkada Barito Selatan 2017 harus menyampaikan surat izin pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum setempat. 

Ketua Panwaslu Barsel, Nur Chambiyah mengatakan, legislator wajib izin kampanye diatur dalam PKPU nomor 12/2016 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.  Dalam pasal 61 ayat 1 dan 2 disebutkan pejabat Gubernur, Bupati, wali kota, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib izin dan pemberitahuan ke KPU setempat untuk berkampanye. 

'Pemberitahuan tersebut disampaikan sebelum tiga hari kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,' kata Nur Chambiyah kepada Borneonews, Minggu (6/11/2016). 

Menurutnya, selama ini berdasarkan hasil pantauan panwaslu Barsel dan informasi dari KPU Barsel, tidak ada pemberitahuan izin dari anggota dewan selama hampir dua minggu pelaksanaan kampanye berjalan. 

Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya, akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan teguran ke DPRD langsung bahwa anggota dewan yang belum izin mengikuti kampanye agar membuat surat izin untuk kampanye.  

Kalau sebelum adanya peraturan anggota dewan tidak perlu cuti, sedangkan saat ini aturannya sudah berubah dan harus ditegakan serta dipatuhi anggota dewan yang ikut berkampanye. 

'Bagi angggota dewan yang melanggar, KPU Barsel berhak memberikan sanksi tidak boleh ikut kampanye dan yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah KPU berani menegakan aturan itu ketika direkomendasi Panwas,' tantangnya. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru