Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desa Tertinggal

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 11 November 2016 - 03:13 WIB

ADA dua hal yang mendapat predikat tertinggal dalam konteks pembangunan.  Yang pertama, adalah daerah (kabupaten) tertinggal.  Yang kedua, adalah desa tertinggal.

Dan di Kalimantan Tengah, saat ini, masih memiliki satu kabupaten tertinggal. Sementara untuk desa tertinggal, di daerah ini masih ada 213 desa. Eh, ternyata, ada satu lagi predikat yang langka, yakni desa sangat tertingal.

Untuk kabupatn tertinggal, Kalimantan Tengah memiliki satu, yakni Kabupaten Seruyan.  Sedangkan desa sangat tertinggal, juga tinggal satu, yakni Desa Tumbang Topus, yang berada di Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya.

Tahun lalu,  di Murung Raya terdapat tiga desa dengan status sangat tertinggal ini.  Tetapi kini, desa sangat tertinggal tersebut tinggal satu, yakni Tumbang Topus tadi.

Pertanyaan kita, bagaimana suatu desa bisa berubah status, dari sangat tertinggal menjadi tertinggal Dari tertinggal menjadi tidak tertinggal

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (Bappeda) memiliki kriteria-kriteria yang  dirumuskan bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).  

Ada enam kriteria untuk  mengklasifikasikan status desa itu tertinggal apa tidak. Yang pertama, menyangkut aspek ekonomi. Yang, dilihat dari indikator kemiskinan dan pengeluaran per kapita.

Aspek yang kedua, adalah sumber daya manusia. Yang dilihat dari angka harapan hidup. Ketiga, aspek ketersediaan infrastruktur untuk pendidikan dan kesehatan. Keempat, aspek kemampuan fiskal desa. Kelima, aspek aksesibilitas desa ke perkotaan. Dan keenam, aspek geografis dari kerentanan bencana.

Desa Tumbang Topus, bisa dicapai setelah menempuh 9 jam perjalanan darat dan sungai dari Kota Puruk Cahu, ibukota Kabupaten Murung raya. Sudah bisa dibayangkan, betapa minimnya properti desa itu. Bukan hanya tidak memenuhi syarat enam aspek, tetapi mungkin bisa delapan atau sembilan aspek.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kala itu, Marwan Jafar mengatakan, tahun 2015 pihaknya masih mencatat sebanyak 39.091 desa tertinggal dari 74.093 jumlah desa di Indonesia ( 52,79 persen).

Kementeriannya kala itu juga menyebut, tahun 2015 masih ada 122 kabupaten/daerah tertinggal.  Sekali lagi, dengan kriteria tadi, menurut Menteri Marwan, mestinya  jumlahnya lebih. 'Untuk kabupaten, mestinya ada 200 hingga 300 daerah/kabupaten tertinggal. Bukan Cuma 122 kabupaten,' kata Menteri Marwan.

Yang ingin kita garis bawahi adalah, jangan sampai kita salah hitung, dan terjerumus pada kriteria dan angka-angka.  Jangan sampai hanya karena untuk menyenangkan atasan, dan biar terkesan sukses maka angka-angkanya disulap.

Tampaknya Menteri Marwan tidak mau 'menyenang-nyenangkan' Presiden Jokowi.   Marwan mau realistis: bahwa di lapangan kemiskinan lebih banyak dan lebih parah dari yang kita catat di atas kertas.

Berita Terbaru