Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan 500 Butir Zenith, Kusani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 12 November 2016 - 13:01 WIB

BORNEONEWS,  Palangka Raya -- Warga Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), M Kusani alias Utuh, 38, dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).  Itulah ganjaran  yang diterimanya setelah ketahuan mengedarkan lima boks atau 500 butir obat daftar G jenis carnophen (Zenith).  Selain hukuman penjara,  terdakwa juga dikenai  pidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janang Mula Andri Ronu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas,  menyatakan Utuh bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Utuh terjadi pada 4 Agustus 2016, sekitar pukul 21.35 WIB, yang dilakukan petugas dari Polres Gumas. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan Utuh, berawal pada hari yang sama, saat terdakwa membeli lima boks atau 500 butir Zenith seharga Rp1.250.000 di Flamboyan Bawah, Palangka Raya.

Rencananya, obat yang sudah dilarang izin edarnya itu akan digunakannya sendiri dan dijual di warung milik Utuh, di Desa Tumbang Empas kepada siapa saja yang mau membelinya. Terhadap obat daftag G ini, terdakwa jual per isi 10 butir dengan harga Rp50.000 untuk orang yang dikenalnya, dan Rp40.000 per 10 butir untuk orang yang tidak dikenal.

Disebutkan, pada 8 Agustus 2016, Utuh menjual obat itu kepada Wandrie sebanyak 10 butir seharga Rp50.000 dan kepada Cianto sebanyak 5 butir seharga Rp25.000. Usai menjual obat daftar G tersebut di warung miliknya, sekitar pukul 21.35 WIB, datang petugas Kepolisian dari Polres Gumas yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung milik Utuh.

Sewaktu melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 116 butir zenith di dinding dapur beserta uang tunai sebesar Rp1,9 juta hasil penjualan zenith. Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan Utuh ke Polres Gumas guna diproses secara hukum.  (ika/*)

Berita Terbaru