Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Pengedar 32.200 Butir Obat Zenith Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 November 2016 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami-Istri (pasutri) pengedara 32.200 butir obat Zenith Carnophen diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim, Senin (14/11/2016). 

Pasutri tersebut adalah Rizal, 32, dan istrinya Dewi Wanti, 37. Mereka adalah warga Gg Tri Putra, Jl Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. 

'Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, dan merupakan bandar yang cukup besar di daerah ini,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, saat ekspos di ruang tengah mapolres, Selasa (15/11/2016).

Dewi merupakan residivis kasus yang sama dan baru menghirup udara segar akhir Desember 2015. Namun hal itu tidak membuatnya jera, dan kembali mengulangi perbuatannya tersebut.  

Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa obat Zenith, namun juga mobil Honda Jazz KH 1955 FI, yang digunakan tersangka untuk menyuplai barang ke tempat pengedar atau satu jaringan dengan mereka. 

'Mobil itu juga digunakan untuk menyimpan Zenith, sehingga langsung ikut kami amankan,' lanjut Hendra. 

Tertangkapnya pasutri ini bermula ketika jajaran Satreskoba mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang membawa Zenith di dalam mobilnya. Kemudian aparat bergegas melakukan pengungkapan. 

Saat itu polisi menemukan mereka di sekitar jalan Kecamatan Baamang. Saat digeledah di dalam mobilnya, aparat menemukan satu dus berisi obat Zenith. Sehingga hal itupun langsung dilakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tujuan mereka, yakni di rumah baraknya Gg Tri Putra. 

Di tempat itu polisi kembali mendapatkan barang bukti berupa dua zak semen yang berisi obat Zenith masing-masing sebanyak 111 boks, atau 11.100 butir. Mendapatkan barang itu, aparatpun langsung membawa keduanya ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut. 

'Hasil pemeriksaan sementara, pasutri ini merupakan bandar besar di Kota Sampit. Karena kalau diuangkan, obat Zenith itu bernilai Rp111 juta hingga Rp160 juta,' ungkap Hendra. 

Sementara saat ini polisi masih melakukan penyelidikan ditemukannya obat terlarang tersebut, yang dari keterangannya berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. (M HAMIM/m) 

Berita Terbaru