Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perubahan Status RSUD SI Tak Berpengaruh Signifikan ke Pelayanan Masyarakat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 15 November 2016 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagian besar perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada 2017, akan mengalami perubahan nomenklatur, maupun struktur organisasi dan tata kerjanya (SOTK). Juga bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun. Namun hal itu dinilai tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Pangkalan Bun.

Direktur RSUD Sultan Imanuddin, Suyuti Syamsul mengatakan, RSUD yang dipimpinnya itu nantinya akan kembali berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar. Dari yang awalnya berstatus Lembaga Teknis Daerah (LTD), berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Namun untuk pengelolaannya, RSUD SI akan tetap sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hubungan RSUD dengan Dinkes, lanjut Suyuti Syamsul, hanya sebatas pelaporan dan pengelolaan serta penyusunan anggaran tetap dilakukan oleh RSUD. "BLUD tetap ya. Yang berubah hanya RSUD, dari LTD menjadi UPTD. RSUD tetap otonom, secara anggaran maupun pengelolaan klinik," ujar Suyuti Syamsul, di Pangkalan Bun, Selasa (15/11/2016).

Suyuti Syamsul menilai, perubahan nomenklatur di RSUD SI itu tidak akan terlalu berpengaruh pada mutu pelayanan kesehatan RSUD kepada masyarakat. "Sepanjang Dinkes menghormati otonomi RSUD, saya kira tidak akan berpengaruh signifikan. Kecuali Kadisnya suka intervensi, mungkin akan runyam ya."

Sejauh ini SOTK di RSUD SI belum mengalami perubahan. Perubahan SOTK di RSUD akan dilakukan setelah peraturan presiden (Perpres) terbaru terkait rumah sakit terbit. "Anggaran juga, karena STOK belum ada, masih menggunakan pola lama. Saat ini kami masih menyusun dan mengusulkan anggaran secara tersendiri."

Seperti diberitakan sebelumnya. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tiap daerah diminta untuk melakukan optimalisasi belanja tidak langsung, demi pemaksimalan belanja langsung. Artinya, tiap daerah diharuskan melakukan perubahan atau pengurangan pejabat struktur pemerintahan masing-masing.

Di Kobar, sesuai Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang tengah dibuat. Jumlah dinas yang akan dibentuk sebanyak 23 instansi. Dengan instansi badan berjumlah 5 badan. Ditambah 6 kecamatan dan 3 perangkat daerah lain yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah, perangkat daerah di Kobar nantinya akan berjumlah 37 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru