Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baleg DPRD Kotim Selesaikan Pembahasan Tiga Raperda

  • Oleh M. Rifqi
  • 17 November 2016 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyelesaikan pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda yang dibahas bersama tim eksekutif dalam tujuh hari terakhir itu, yakni tentang Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan pembahasan tiga Raperda, hari ini. Dari target waktu yang diberikan selama sembilan hari, kita bisa menyelesaikan dalam waktu tujuh hari," kata Kepala Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, sesaat sebelum mengakhiri dan menutup rangkaian rapat pembahasan Raperda, di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, di Sampit, Kamis (17/11/2016). 

Namun menurutnya, ketiga buah Raperda yang telah dibahas tidak bisa langsung disahkan untuk ditetapkan sebagai perda. Sebab, sesuai mekanismenya sebelum dilakukan paripurna pengesahan harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah provinsi.  

"Ketiga Raperda yang telah kita bahas dan sepakati rencananya akan dibawa ke provinsi pada Rabu, 23 Nopember 2016 nanti. Harapannya pada 8 Desember sudah bisa disahkan dalam paripurna bersamaan dengan peripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2017," jelas dia. 

Raperda tentang BPD menjadi raperda terakhir yang dibahas baleg bersama Bagian Hukum Setda Kotim dan instansi terkait. Melalui raperda ini diharapkan lebih memberikan kewenangan dalam memperkuat kedudukan BPD sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa. 

Kabag Hukum Setda Kotim, Chairul Huda, mengatakan dalam Raperda tentang BPD, fungsi BPD lebih dikuatkan dalam pemerintahan desa sehingga sejajar dengan perangkat lainnya. Diperlukan juga bimbingan teknis guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM) ketua dan anggota BPD, khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi BPD. Mengingat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan BPD sangat vital dalam pemerintahan dan pembangunan di desa. 

"Harapannya apabila BPD telah melaksanakan peran, tugas, dan fungsi yang benar, tidak akan terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," kata dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru